Indonesia Masuk ke Dalam Negara Retensionis, Ferdy Sambo Cs Berpeluang Besar Dihukum Mati
Prof Romli Atmasasmita, Guru ilmu hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mengatakan bahwa Indonesia adalah negara retensionis merupakan negara-negara yang menolak penghapusan hukuman mati atau masih menerapkan hukuman mati.
Otomatis ini juga akan berpengaruh pada penetapan hukuman bagi Ferdy Sambo sebagai dalang dari pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Perubahan terkini mengenai hukuman mati menunjukkan bahwa sikap negara-negara di dunia terhadap penghapusan hukuman mati terbagi menjadi dua kelompok, yaitu negara abolisionis dan negara retensionis.
Baca Juga: Spekulasi Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J? Refly Harun Sebut Masih Kurang Bukti
Ini berbeda dengan negara abolisionis merupakan negara yang mendukung atau telah menerapkan penghapusan hukuman mati.
Sampai saat ini Indonesia termasuk negara retensionis terhadap hukuman mati, dan hal ini tampak dari sikap Mahkamah Konstitusi dalam perkara Uji Material UU Narkotika.
Prof Romli Atmasasmita, mengatakan bahwa ketidakpastian hukum mengenai perkara tersebut berakhir setelah Kapolri menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir E untuk membunuh (alm) Brigadir J sehingga kronologi kasus ini menjadi lebih terang benderang dan sekaligus membantah dan menolak berita awal yang tersebar luas ke masyarakat.
Baca Juga: Isu Brigadir J Ancam Bunuh Putri Candrawathi, Komisaris PT Pelni: Skenarionya Kurang Cerdas!
“Sedangkan masalah pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J menurutnya sudah terhenti dengan sendirinya karena ketentuan Pasal 77 KUHP memastikan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia”, ungkapnya seperti dilansir dari Republika, Senin (12/09/22).
Sehingga katanya tidak ada kepentingan hukum lain bagi peradilan terhadap Ferdy Sambo dkk hanya menemukan motif dari pembunuhan semata demi kepentingan terdakwa.
Lalu pakah sepatutnya Ferdy Sambo dipidana mati hanya karena motivasi pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi terhadap Brigadir J (korban)?
Pengaturan tentang pidana yang lebih maju telah dilakukan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU KUHP 2019/2020 dimana pidana mati telah diatur sebagai pidana alternatif bukan lagi menjadi pidana pokok, dalam arti hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Kami Sangat Yakin Telah Terjadi...
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau
c. ada alasan yang meringankan.
“Penerapan pidana mati dalam hal tindak pidana khusus dan bersifat serius dan merupakan ancaman serta bahaya yang bersifat massal menghancurkan kehidupan bangsa dan negara dilakukan oleh suatu organisasi kejahatan bersifat transnasional merupakan standar kepatutan dan perikemanusiaan yang layak dipertahankannya pidana mati,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty