Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Jokowi Maju Cawapres 2024, PDIP: Menurut UU, Sangat Bisa

        Soal Jokowi Maju Cawapres 2024, PDIP: Menurut UU, Sangat Bisa Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 nyaring dibicarakan pasca-pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. Menurut Fajar, tak ada larangan jika presiden 2 periode akan menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

        Hal itu pun ditanggapi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto.

        Baca Juga: Nggak Salah kalau Jokowi Jadi Wapres, Cuman: Bahaya!

        "Kalau undang-undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa ya, sangat bisa," ujar Bambang di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

        Berdasarkan undang-undang, Jokowi memang diizinkan kembali berkontestasi sebagai cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, PDIP bukan dalam posisi membuka peluang tersebut atau tidak.

        "Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi," ujar Bambang.

        Adapun keputusan terkait Pilpres 2024, disampaikannya sekali lagi bahwa itu merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Seluruh kader partai berlambang kepala banteng itu tegas mengikuti keputusan tersebut.

        "Organisasi sudah membuat keputusan, kita semua kader-kader partai tegak lurus untuk itu," ujar Ketua Komisi III DPR itu.

        Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang jika Jokowi maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

        Fajar mengaku, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja, bila melihat UUD 1945 Pasal 7, dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

        Baca Juga: Tak Terima Jokowi Dibilang 'Kabur' dari Pendemo, Ngabalin Pasang Badan: Jangan Sebar Fitnah!

        "UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

        Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: