Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ahmad Khozinudin Tantang Roy Suryo & Dokter Tifa Buktikan Penelitian Ijazah Jokowi: Jangan Menipu...

Ahmad Khozinudin Tantang Roy Suryo & Dokter Tifa Buktikan Penelitian Ijazah Jokowi: Jangan Menipu... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin memberikan tantangan untuk eks kliennya dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Keduanya diminta untuk membuktikan hasil penelitian mereka mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Khozinudin, polemik yang selama ini berkembang di masyarakat seharusnya diselesaikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan berhenti karena persoalan administratif terkait surat dakwaan.

Baca Juga: Tak Berakhir di Eksepsi, Jokowi Belum Selesai Urusan Perkara Ijazah dengan Dokter Tifa

Ia mengatakan, apabila hasil penelitian yang selama ini disampaikan kepada publik benar-benar memiliki dasar ilmiah dan bukti yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara.

"Kalau benar-benar ada penelitian ataupun kajian, ayo buktikan. Jangan menipu rakyat dengan narasi seolah-olah ada penelitian, setelah seluruh rakyat terkesima dan meyakini ijazah itu dan seolah menantang untuk diadili di persidangan, tapi menggembok pintu rumah," kata Khozinudin, dikutip Jumat (24/7/2026).

Ia juga mengibaratkan proses pembuktian seperti membuka sebuah rumah yang selama ini hanya diperlihatkan dari luar.

"Kalau mau nantang, ayo adu bukti, ya jangan digembok rumahnya, buka saja. Buktikan isi rumah itu isinya apa," ujarnya.

Khozinudin menilai masyarakat berhak mengetahui apakah penelitian yang selama ini diklaim benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karena itu, ia meminta jaksa penuntut umum segera memperbaiki surat dakwaan yang dinyatakan cacat oleh majelis hakim agar perkara dapat kembali disidangkan hingga memasuki tahap pembuktian.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Ia menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Dalam putusan sela tersebut, hakim memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Majelis hakim juga menjelaskan bahwa jaksa masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam KUHAP.

"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Bagi Khozinudin, putusan sela tersebut belum menyentuh substansi perkara sehingga peluang untuk membuktikan seluruh hasil penelitian dan tuduhan ijazah palsu masih terbuka apabila jaksa memutuskan memperbaiki dakwaan dan mengajukan kembali perkara ke pengadilan.

Baca Juga: UGM Ingatkan Prabowo: Kalangan Profesor Tak Akan Gentar Bayar Rp5 Juta Demi Tinggalkan Indonesia

Ia berharap polemik yang selama ini berkembang di ruang publik dapat diselesaikan melalui mekanisme pembuktian di persidangan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diuji dan akan diadukan oleh Jokowi, Dokter Tifa dan Roy Suryo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar