Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bripka RR Terus Kuliti Ferdy Sambo, Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J: Semua Dikumpulkan di...

        Bripka RR Terus Kuliti Ferdy Sambo, Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J: Semua Dikumpulkan di... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bripka Ricky Rizal (RR) kini membongkar tempat skenario untuk menutup pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J dimulai.

        Dirinya mengaku dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk berkumpul di Kantor Provos di Mabes Polri. “Mereka (ajudan) dikumpulkan semua di Provos,” terang Erman, saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

        Baca Juga: Kesaksian Bripka RR: Brigadir J Mau Temui Istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Tegang, Todongkan Pisau!

        “RR juga ikut diperintah (Sambo) ke sana (kantor provos). Di situ, sudah banyak propam,” kata Erman, menambahkan.

        Di kantor provos tersebut, kata Erman, RR menceritakan tentang pembuatan skenario palsu untuk menyamarkan kasus kematian Brigadir J itu. Erman menerangkan, RR, dalam skenario itu diperintah untuk menuruti versi cerita Sambo tentang terjadinya tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer (RE), dengan Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga 46.

        “Dalam skenario itu RR disebutkan sembunyi di balik kulkas saat melihat RE, dan Joshua tembak-menembak,” kata Erman.

        Di kantor provos itu juga, kata Erman, para ajudan, termasuk RR diminta untuk mendatangi Polres Metro Jaksel. Di kantor polisi wilayah itu, sedang dilakukan proses formalitas pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga itu.

        Pengakuan RR, kata Erman, dalam pemeriksaan tersebut, pun tak ada tanya jawab. Yang ada, kata RR, diceritakan Erman, hanya diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

        Baca Juga: Dosen Hukum Pidana Beberkan Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihukum Maksimal, Kecuali Jika Masyarakat Lakukan Ini

        “Setelah di-briefing di Provos, mereka ini (ajudan) termasuk RR, juga diperiksa di Polres. Tetapi jawabannya sudah disiapkan. Sudah ada jawabannya,” kata Erman.

        Menurut dia, RR mengakui tak berdaya dengan perintah Sambo untuk mengikuti semua pembuatan skenario tersebut. Akan tetapi, kata Erman, setelah 8 Agustus 2022, keluarga RR, termasuk istrinya, meminta agar Bripka RR, mengungkapkan apa yang sebenarnya.

        “Memang dia (RR) bilang, yang sebelum tanggal delapan itu, memang rekayasa. Bukan yang sebenarnya. Ada peran penting keluarga, istrinya agar RR ini menceritakan yang sebenarnya,” ujar Erman.

        Baca Juga: Kesaksian Brigadir J Saat Momen Dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J: 'Saya Disuruh, Kaget, Lalu Bengong'

        Dalam pengakuan sebenarnya, RR, kata Erman, menyampaikan semua yang ia ketahui tentang kronologi kejadian di Magelang, sampai di Saguling III, dan di Duren Tiga, Jaksel, sejak Kamis (7/7/2022), sampai Jumat (8/7/2022). RR, kata Erman, dalam pengakuan sebenarnya mengatakan, tak mengetahui terjadinya pelecehan, dan kekerasan seksual terhadap Putri Candrwathi.

        RR, kata Erman, juga baru mengetahui tentang dugaan peristiwa amoral tersebut, saat dirinya diminta Sambo untuk menembak Brigadir J. Perintah menembak itu, disampaikan Sambo di Saguling III.

        Tetapi, RR menolak perintah tersebut. Pengakuan lainnya, kata Erman, RR yang melihat Bharada RE menembak Brigadir J di rumah Duren Tiga. Hanya, dalam pengakuan RR, ia tak melihat Sambo yang ikut menembak Brigadir J. 

        Bripka RR, adalah tersangka kedua yang ditetapkan oleh Tim Gabungan Khusus Polri dan Dirtipidum Bareskrim dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J. Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad (7/8/2022), setelah penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai tersangka, pada Rabu (3/8/2022).

        Selain kedua ajudan itu, penyidik juga menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka, bersama Kuwat Maruf, pada Selasa (9/8/2022).  Selanjutnya, penyidik juga menetapkan PC sebagai tersangka, pada Jumat (19/8/2022).

        Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Taring Ferdy Sambo Masih Kuat Mencengkram Polri, Johnson Panjaitan: Penjagaannya Ketat!

        Kelima tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: