Berbalik, Konsekuensi Hukum yang Diterima Bharada E Semakin Berat Jika Pernyataan Ferdy Sambo Ini Terbukti
Konsekuensi hukum bagi Bharada E alias Richard Eliezer bisa semakin berat jika memang benar Ferdy Sambo tidak ikut menembak Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kemudian mempertanyakan pengakuan Bharada E terkait perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Menurutnya, Bharada E telah salah mempersepsikan perintah menembak yang ditafsirkannya sebagai perintah untuk membunuh.
Lebih jelas Taufan menerangkan, perintah penembakan bisa bermakna hanya melakukan penembakan, bukan membunuh Brigadir J.
Dari hal tersebut Taufan menjelaskan, bisa saja perintah penembakan tersebut hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Brigadir J, yang diduga telah melecehkan harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo.
Dari sana Taufan menyebut, hal itulah bisa menjadi salah persepsi dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
“Richard (Bharada E) bilang saya disuruh menembak. Itu (menembak) kan berarti bukan disuruh membunuh," kata Taufan sebagaimana diberitakan Tempo dari hasil wawancaranya.
"Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’" pungkasnya.
Merujuk pada temuan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, ditemukan dua luka tembak yang fatal, menyebabkan korban meninggal yaitu di bagian dada dan kepala.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dari temuan lembaganya terdapat perbedaan keterangan antara Bharada E dan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sehingga dua luka fatal yang mematikan Brigadir J, pelakunya masih menjadi misteri.
"Ketika terjadi penembakan itu di Duren Tiga (Rumah Dinas Ferdy Sambo), Richard bilang dia menembak setelah itu Ferdy Sambo," kata Taufan seperti dilansir Suara.com, Rabu (14/9/2022).
Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan itu, dia mengaku hanya memerintahkan ajudannya Bharada E menembak Brigadir J.
Bagi Komnas HAM, keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E yang berbeda harus dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti. Sebab menurutnya, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada keterangan para tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty