Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Dipastikan Bisa Maju Jadi Cawapres 2024, Orang Dekat JK: Masa Iya Jokowi Mau Turun Kelas?

        Jokowi Dipastikan Bisa Maju Jadi Cawapres 2024, Orang Dekat JK: Masa Iya Jokowi Mau Turun Kelas? Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada larangan bagi presiden yang menjabat dua periode untuk maju kembali mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (pemilu) berikutnya. Hal ini dianggap sebagian pihak sebagai sinyal bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pembina Jenggala Center, Iskandar Mandji, menyinggung soal Mantan Wakil Presiden dua periode, Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, JK dijamin tidak akan maju di kontestasi Pilpres 2024, sekalipun tidak ada larangan untuk ikut berkompetisi.

        Baca Juga: Ucapan Presiden 2 Periode Boleh Coba Cawapres Bukan Pernyataan MK

        "Pak JK nggak akan maju Pilpres. Sebagai mantan wapres 2 periode, beliau sudah menjadi tokoh bangsa, tugasnya mengawasi republik ini," ujar Iskandar Mandji, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Orang dekat JK ini mengamini tidak ada larangan bagi wapres dua periode maju sebagai capres. Demikian juga, dengan presiden dua periode bisa maju sebagai cawapres. Regulasi yang tertuang di Pasal 7 UUD 1945, hanya menegaskan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Satu kali masa jabatan.

        Politisi senior Partai Golkar ini menjamin, JK tidak berambisi menjadi capres 2024. Saat ini Wapres di era SBY dan Jokowi ini memilih mengabdikan dirinya untuk urusan kemanusiaan seperti memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) dan Dewan Masjid Indonesia.

        Hal yang sama diyakininya akan ditempuh Presiden Jokowi. Sekalipun, masih kenginan rakyat dipimpin Jokowi. Termasuk, mengambil celah Pasal 7 UUD 1945 yang ditafsirkan bisa menjadi cawapres. Buktinya, dengan munculnya relawan Prabowo-Jokowi untuk 2024.

        "Seharusnya, Presiden Jokowi menjadi bapak bangsa seperti SBY. Tidak lagi berkontestasi sebagai cawapres di ajang Pilpres selanjutnya. Masa iya Jokowi mau turun kelas? Ini sama saja merendahkan Jokowi," kelakarnya.

        Baca Juga: Kasih Sinyal Jokowi Boleh Jajal Cawapres 2024, Humas MK Kena Senggol: Harus Mengundurkan Diri!

        Menilik regulasi tersebut, Iskandar Mandji menilai, perlu ditelaah lebih lanjut. Pasalnya, hal yang sama sempat dilakoni Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo yang mengusulkan JK kembali menjadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019.

        Kala itu, JK sudah melakoni dua kali masa jabatan sebagai Wapres. SBY-JK dan Jokowi-JK. Akhirnya, diputuskan JK tidak kembali maju dan memilih mengabdikan diri sebagai tokoh bangsa saja. Memantau Republik Indonesia agar rakyatnya sejahtera.

        "Janganlah, dua masa jabatan sudah cukup. Masa mau seperti Rusia. Kala itu Presiden Putin mundur menjadi Perdana Menteri dan kembali menjadi Presiden hingga saat ini. Presiden seumur hidup. Dari segi pendidikan politik itu tidak baik," ungkapnya.

        Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani juga menegaskan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan maju kembali di kontestasi 2024.

        Baca Juga: SBY dan Jokowi Bisa Maju Cawapres 2024, Pengamat Politik Sesalkan Pihak-pihak yang Dorong Jokowi

        Sekalipun, ada peluang menjadikan SBY sebagai cawapres 2024. Asumsinya, SBY mengutamakan regenerasi bangsa dan saat ini mengambil peran sebagai King Maker Partai Demokrat sekaligus bapak bangsa.

        "Jadi Pak SBY orangnya sangat taat asas dan pro demokrasi, serta patuh terhadap konstitusi. Jadi tidak mungkin tertarik," ujar Kamhar.

        Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun, tidak ada aturan bahwa Presiden yang sudah menjabat selama dua periode itu, tidak bisa maju kembali sebagai cawapres pada pemilihan berikutnya.

        Menilik Pasal 7 UUD 1945, kata Fajar, menjelaskan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

        Baca Juga: Soal Jokowi Maju Cawapres 2024, PDIP: Menurut UU, Sangat Bisa

        Artinya, pasal tersebut memang tidak melarang bagi Presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali sebagai wakil Presiden pada pemilu mendatang.

        "Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan bahwa yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama," ujar Fajar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: