Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Lakukan Reformulasi Kebijakan DMO Sawit

        Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Lakukan Reformulasi Kebijakan DMO Sawit Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman RI menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI tentang Ketersediaan dan Stabilitas Harga Minyak Goreng kepada pemerintah. Laporan ini berdasarkan hasil temuan investigasi Ombudsman dengan cara mengkaji 44 regulasi pemerintah dan observasi di 6 provinsi.

        "Kepada pemerintah, kami minta berhati-hati dalam penyusunan kebijakan karena petani dan pelaku usahanya banyak. Selain itu, banyak pula negara pembeli. Jika pengambilan kebijakan tidak hati-hati, maka kerusakannya luar biasa dan kerugian kita semua mengalaminya," kata Anggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika, dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia, Selasa (13/9/2022).

        Baca Juga: Ombudsman Ingatkan Pentingnya Data Penerima Bantuan BLT BBM

        Lebih lanjut, Yeka mengatakan tindakan korektif perlu dilakukan pemerintah dalam kebijakan minyak goreng dan perkelapasawitan. Salah satunya ialah pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) sawit dalam rangka percepatan ekspor dan penyerapan TBS sawit petani. Menurutnya, kebijakan DMO sawit ini menghambat kegiatan ekspor pelaku usaha karena ekspor baru dapat direalisasikan setelah dilakukan validasi sampai konsumen akhir.

        "Kami mencatat PMK Nomor 92/2022 mengenai Bea Keluar berdampak kepada ekspor dan anjloknya harga TBS sawit sehingga menimbulkan iklim usaha tidak sehat dan ekonomi biaya tinggi kepada petani," urainya.

        Baca Juga: Kebijakan DPO dan DMO Bikin PLN Sulit Peroleh Batu Bara

        Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Yeka, diminta melakukan reformulasi kebijakan DMO serta melakukan pengkajian secara komprehensif. Reformulasi dilakukan melalui kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.

        Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, menjelaskan Hasil Laporan Ombusdman RI akan digunakan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dan kebijakan berikutnya. Selain itu, Kemendag akan terus berkoordinasi dalam rangka penyempurnaan kebijakan.

        "Hal ini sebagai upaya agar implementasi kebijakan dapat lebih optimal sehingga pendistribusian minyak goreng dapat merata sesuai dengan HET yang ditetapkan," kata dia.

        Kemendag telah membuat penyempurnaan kebijakan seperti Permendag Nomor 11/2022 tentang penetapan HET Minyak, Permendag Nomor 12/2022 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, Permendag Nomor 39/2022 mengenai Ketentuan Ekspor CPO dan turunannya.

        Baca Juga: Hilirisasi Industri Berbasis Minyak Sawit di Indonesia Cukup Berhasil, Ini Buktinya!

        Kebijakan ini merespons pencabutan larangan ekspor sawit. Permendag Nomor 33/2022 mengenai Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, berikutnya Permendag Nomor 38/2022 mengenai Percepatan Penyaluran CPO dan turunannya. Adapula Permendag Nomor 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat sebagai alternatif penyaluran minyak goreng dalam kebijakan DMO dan DPO sawit. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: