Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bharada E Terancam Jadi Tumbal dalam Kasus Ferdy Sambo, Johnson Panjaitan: Obstruction of Justice Lebih Bahaya

        Bharada E Terancam Jadi Tumbal dalam Kasus Ferdy Sambo, Johnson Panjaitan: Obstruction of Justice Lebih Bahaya Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bharada E kini terancam. Setelah mengakui telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sang mantan kadiv Propam Polri itu mengelak dan mengatakan bahwa ia tidak ikut menembak Brigadir J.

        Jika merujuk pada keterangan Ferdy Sambo, maka satu-satunya eksekutor penembak Brigadir J adalah Bharada E.

        Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan pengakuan Bharada E terkait perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

        Baca Juga: Belum Temukan Titik Terang, Benarkah Kasus Ferdy Sambo Sulit Diungkap karena Obstruction of Justice?

        Menurutnya, Bharada E telah salah mempersepsikan perintah menembak yang ditafsirkannya sebagai perintah untuk membunuh.

        Lebih jelas Taufan menerangkan, perintah penembakan bisa bermakna hanya melakukan penembakan, bukan membunuh Brigadir J.

        “Richard (Bharada E) bilang saya disuruh menembak. Itu (menembak) kan berarti bukan disuruh membunuh," kata Taufan sebagaimana diberitakan Tempo dari hasil wawancaranya. 

        "Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’" pungkasnya. 

        Di lain sisi, Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan juga menilai, pelanggaran obstruction of justice lebih berbahaya daripada pembunuhan berencana karena menyangkut nama besar Polri.

        Baca Juga: Dari Awal hingga Akhir Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Beberkan Matangnya Perencanaan Ferdy Sambo

        "Padahal ini obstruction ya. Obstruction ini jauh lebih berbahaya ketimbang soal pembunuhan berencananya itu. Karena ini menyangkut institusi," ucapnya.

        Johnson menyayangkan hal ini, sebab transparansi dan akuntabel yang dikatakan Polri hanya menampilkan soal sidang dan pencopotan personel.

        "Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan," ucapnya.

        "Karena ini bukan cuma soal pembersihan, tapi juga soal institusinya," lanjut dia. 

        Baca Juga: Berbalik, Konsekuensi Hukum yang Diterima Bharada E Semakin Berat Jika Pernyataan Ferdy Sambo Ini Terbukti

        "Pola-polanya bagaimana, dia melakukan obstruction of justice dan bagaimana berjaringan," ungkapnya.

        "Karena ini bukan oknum, saya khawatir juga kalau institusi. Tapi kalau jumlahnya 97, mau bilang bagaimana?" kata Johnson.

        Apalagi, selanjutnya, pembunuhan berencana ini dilakukan polisi pada polisi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: