Tekan Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Korban dan Saksi untuk Berani Melapor
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi keberanian anak-anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon Pendeta berinisial SAS (35) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang melapor ke kepolisian setempat bersama Sinode dan Pendeta Gereja.
"Kekerasan seksual merupakan fenomena 'puncak gunung es', yang tidak menampilkan apa yang terjadi di bawah permukaan air, di mana banyak kasus-kasus yang tidak terungkap. Oleh karena itu, keberanian korban dan saksi menjadi penting untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi sehingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengapreasiasi respons cepat yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam mengawal kasus kekerasan tersebut," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, di Jakarta, dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Serius Tangani Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, KemenPPPA Gelar Rakornas TPPO
Nahar menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan pihaknya, awalnya terdapat 9 orang korban yang melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Alor. Namun, setelah dilakukan penelusuran, terdapat seorang korban lainnya yang diduga mengalami pemerkosaan, dan dua orang diduga mengalami pencabulan atau percobaan kekerasan seksual.
Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
"Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129," imbuh Nahar.
Baca Juga: Rakornas PPPA Hasilkan Komitmen Cisadane 2022, Simak Isinya!
Nahar mengatakan saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kabupaten Alor. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, yang akan diteliti kelengkapan persyaratannya oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Alor, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kalabahi untuk disidangkan.
"Pelaku diduga melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut. Selain itu, ada dugaan pelaku memvideokan kejadian tersebut," tutur Nahar.
Menurut Nahar, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Alor terjadi sejak akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022 di kompleks rumah ibadat di Kabupaten Alor. Saat itu pelaku tengah bertugas memberikan peribadatan sekolah minggu.
"Korban adalah anak-anak yang mengikuti sekolah minggu di rumah ibadah tersebut. Diduga pelaku mengajak para korban untuk datang, kemudian melakukan persetubuhan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda," kata Nahar.
Baca Juga: Gelar Rakornas, Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Konvergensi Kebijakan Perlindungan Perempuan & Anak
Setelah selesai menjalankan tugas sebagai calon pendeta di Kabupaten Alor, pelaku pindah ke Kupang. Pihak Sinode pun memberitahu Pendeta Gereja terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
"Pendeta Gereja mencari tahu kebenaran informasi dugaan kekerasan seksual tersebut kepada para korban kemudian melapor ke Polres Kabupaten Alor tanggal 1 September 2022," ujar Nahar.
Baca Juga: Menteri PPPA Bantah Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Indonesia Meningkat
Nahar menegaskan, KemenPPPA berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan koordinasi penyediaan layanan dukungan psikososial kasus kekerasan seksual di Alor.
"Kami juga intens melakukan koordinasi terkait pencegahan penyebaran konten pornografi dengan Kementerian/Lembaga lainnya," tutup Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas