Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serius Tangani Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, KemenPPPA Gelar Rakornas TPPO

Serius Tangani Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, KemenPPPA Gelar Rakornas TPPO Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) di Serpong, Provinsi Banten yang berlangsung 14–15 September 2022.

Tema Rakornas tahun ini adalah "Optimalisasi dan Penguatan Kinerja Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Tingkat Pusat dan Daerah" yang menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam), Mahfud MD, memiliki nilai yang penting untuk memperkuat komitmen pemerintah Indonesia dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus-kasus perdagangan orang.

Baca Juga: Bertemu dengan Mendagri Kamboja, Menlu Retno Bahas Pemulangan WNI Korban TPPO

"Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bentuk kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian besar dari kita semua. Laporan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat tahun 2021menyebutkan Indonesia menjadi salah satu negara asal utama perdagangan orang, dan pada tahapan tertentu, Indonesia juga menjadi negara tujuan serta negara transit dalam jalur perdagangan orang di dunia. Kasus TPPO banyak menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Korban berasal dari desa yang dibawa ke kota besar dengan kondisi buta lingkungan, buta situasi dan tidak terdidik karena buta pengetahuan yang akhirnya mengalami eksploitasi di luar negeri dengan iming-iming mendapat pekerjaan," ujar Mahfud MD dalam keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).

Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan data dari Kemen PPPA, sejak tahun 2019 hingga 2021, tercatat sebanyak 1.331 orang menjadi korban TPPO, di mana 97 persennya, atau sekitar 1.291 korbannya adalah perempuan dan anak.

Baca Juga: 12 dari 129 WNI Korban TPPO di Kamboja Akan Dipulangkan ke Tanah Air Hari Ini

Diakui, akar masalah sangat kompleks, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, lapangan pekerjaan minim, dan juga budaya setempat sehingga banyak korban yang tertipu oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri. Status para korban TPPO yang ilegal mempersulit proses hukum mereka.

"Melalui gugus tugas TPPO ini, dibutuhkan peningkatan kualitas pelayanan dan penanganan kasus-kasus perdagangan orang secara simultan, di antaranya melalui pelatihan bagi anggota gugus tugas, satgas, komunitas, aparat penegak hukum dan masyarakat. Ke depan, diperlukan juga pembangunan sistim pengumpulan data terintegrasi untuk menelusuri penegakan hukum TPPO khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan. Saya ajak kita semua yang ada dalam gugus tugas TPPO di pusat dan daerah untuk terus membangun kerja sama, sinergi dan menghormati serta memahami perbedaan tugas dan fungsi masing-masing. Mencegah TPPO di Indonesia berarti turut menjaga integritas keamanan nasional dari konflik horizontal dan vertikal," tegas Mahfud MD.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: