Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Omongan SBY Soal Kecurangan di 2024 Menggelegar, Hasto PDIP Nggak Terima Sampai Sebut Jokowi

        Omongan SBY Soal Kecurangan di 2024 Menggelegar, Hasto PDIP Nggak Terima Sampai Sebut Jokowi Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pernyataan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) partai Demokrat soal bakal adanya kecurangan pemilu 2024 menjadi sorotan publik.

        Mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) suatu partai politik seharusnya menyampaikan politik kebenaran.

        "Rapimnas itu bukan politik fitnah, bukan politik dengan suara-suara menuduh adanya kebatilan dan kejahatan. Inilah yang kami tidak terima karena hal tersebut dituduhkan secara langsung kepada pemerintahan Bapak Jokowi," katanya di Jakarta, Minggu (18/9/2022).

        Menurut Hasto, jika SBY mendengar dan mengetahui tanda-tanda Pemilu 2024 yang tidak jujur, seharusnya menyampaikan hal itu melalui proses hukum.

        Baca Juga: 'Pembusukan' Mulai Terlihat Menjelang Jabatan Habis, Rocky Gerung Kasih Angin Segar ke Anies Baswedan: Saya Bisa Taruhan, Setelah Anies…

        "Kenegarawanan beliau dikedepankan. Tentu saja apa yang beliau dengar dan ketahui itu dapat disampaikan ke KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral," ucapnya.

        Selain itu, SBY juga menuding ada pengaturan dua pasangan calon saja di Pilpres 2024. 

        "Tiba-tiba Pak SBY sudah menghakimi bahwa sepertinya Presiden Jokowi melakukan pengaturan ada dua pasangan calon," ujarnya.

        Padahal, soal pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam undang-undang yang berbasis pada UUD NRI Tahun 1945.

        Baca Juga: Eko Kuntadhi Bikin Ulah Hina Ustazah Pesantren Lirboyo, Ganjar Pranowo Mulai Disinggung: Bocahe Panjenengan, Kelewat Batas!

        Saat ini undang-undang mengatur adanya ambang batas pencalonan (presidential threshold), yakni 25 persen raihan suara pada pemilu atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi di parlemen.

        "Ini merupakan bagian ketentuan yang disepakati bersama, termasuk pada masa kepemimpinan Pak SBY," tuturnya. (antara)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: