Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Khawatir Terdampak Inflasi, DPR Minta Tenaga Kerja Dilindungi dari Kenaikan Cukai

        Khawatir Terdampak Inflasi, DPR Minta Tenaga Kerja Dilindungi dari Kenaikan Cukai Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah diminta berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor yang padat karya dari rencana kenaikan cukai pada 2023. Industri SKT yang padat karya merupakan salah satu industri yang menyerap banyak tenaga kerja dengan pendidikan terbatas dan menjadi penggerak ekonomi di daerah.

        Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, selama pandemi Covid-19, perekonomian nasional maupun daerah sempat terpuruk akibat banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

        Baca Juga: Pemerintah Diminta Benahi Struktur Cukai Demi Optimalisasi Penerimaan Negara

        "Oleh karena itu, kebijakan pemerintah harus mendengar aspirasi dari pekerja. Salah satunya termasuk juga kebijakan cukai yang berdampak bagi sektor yang padat karya itu harus mendengarkan suara hati dari pekerja SKT," katanya, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/9/2022).

        Mendengarkan aspirasi pekerja perlu dilakukan agar kebijakan tersebut selaras dengan situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini akibat berbagai kenaikan harga pangan dan BBM. "Kemenkeu sudah memperkirakan inflasi bakal akan naik hingga 6,8% akibat kenaikan BBM, dan hal ini pasti memengaruhi daya beli masyarakat," katanya.

        Lebih jauh lagi, lanjutnya, inflasi akan memengaruhi serapan tenaga kerja. Seperti diketahui, merujuk data Badan Pusat Statistik 2022, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih sebesar 5,83 persen. "Pengurangan serapan tenaga kerja ini yang paling tidak kita inginkan," katanya.

        Emanuel mengatakan, pihaknya selalu mendapatkan pengaduan dan keluhan dari berbagai pihak, termasuk pekerja SKT, yang setiap tahunnya harap-harap cemas menunggu pengumuman kebijakan cukai. "Kami berharap segala kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dapat melindungi tenaga kerja khususnya ibu-ibu produktif dari sektor ini," ujarnya.

        Keberpihakan Pemerintah diperlukan untuk kebijakan di 2023 karena berpotensi berdampak pada biaya operasional industri sehingga akan memaksa pelaku industri untuk melakukan efisiensi. Salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja.

        Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah mengatakan, kebijakan pemerintah terhadap tarif cukai SKT akan menentukan kelangsungan pemulihan perekonomian lokal, khususnya di area sentra tembakau dan daerah pabrik SKT beroperasi. Dia menilai, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai SKT pada 2023 mengingat kontribusi segmen ini terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemulihan perekonomian cukup besar.

        Baca Juga: Kenaikan Cukai SKT Hantam Ekonomi Lokal dan Buruh

        "Sebaiknya pemerintah jangan menaikkan tarif cukai SKT pada tahun 2023. Segmen ini sangat padat karya dan berkontribusi besar untuk kesejahteraan para petani dan pekerja SKT," katanya.

        Pemulihan ekonomi dan kesejahteraan pekerja SKT dapat didukung oleh kebangkitan UMKM seperti pabrikan SKT. "Kehadiran pabrikan SKT di suatu wilayah mendorong pergerakan ekonomi karena melibatkan banyak masyarakat dalam kegiatannya, mulai dari pelinting rokok dan usaha kecil lainnya yang menopang keberlangsungan usaha itu," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: