Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Diduga Suap LPSK, KPK: Belum Ditemukan Pidana

        Ferdy Sambo Diduga Suap LPSK, KPK: Belum Ditemukan Pidana Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan Ferdy Sambo melakukan suap kepada sejumlah pihak dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J belum ditemukan adanya pidana. 



        Diketahui sebelumnya, pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak oleh Polri.

        Putusan PTDH tersebut disaksikan kepada Ferdy Sambo lantaran dirinya terbukti telah melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap anak buahnya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        Baca Juga: Kasus Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Ingat Ucapan Jenderal Listyo: Penyidik Takut...

        Setelah Ferdy Sambo resmi dipecat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berani buka suara terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut yang sudah dari lama dilaporkan.

        Melansir dari SuaraTasikmalaya.id, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pengarsipan terkait laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.

        "Kami (KPK) hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan (dugaan korupsi Ferdy Sambo) itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” jelas Ali.

        Namun menurutnya, hingga saat ini KPK belum menemukan adanya indikasi tindak kejahatan korupsi yang dilakukan suami Putri Candrawathi tersebut.

        Baca Juga: Pemilik Senjata Api yang Digunakan untuk Menembak Brigadir J Masih Jadi Misteri usai Bripka RR Beri Bantahan

        “Belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang mengarah ke pidana," sambungnya.

        Ali kemudian menegaskan bahwa pengarsipan laporan Ferdy Sambo bukan berarti tidak ada upaya untuk melakukan penyelidikan.

        Jadi terbuka kemungkinan adanya penyelidikan lebih lanjut ketika ada informasi terbaru yang mengarah pada dugaan tersebut.

        "Diarsipkan itu (laporan tentang Ferdy Sambo) artinya tidak ditutup, tidak selesai,” kata Ali menjelaskan.

        Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Lakukan Apapun untuk Bongkar Kasus Brigadir J? Kamaruddin Simanjuntak Minta 2024 Pilih Pemimpin yang Bertanggung Jawab

        “Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," tambahnya.

        Sebelumnya Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) telah melayangkan laporan kepada KPK terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.

        Koordinator TAMPAK, Robert Keytimu menyatakan, dugaan suap tersebut awalnya muncul dari statement yang dikeluarkan oleh staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

        Staf LPSK tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sempat ditawari dua buah amplop dari pihak Ferdy Sambo yang diduga berisikan uang.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Bicara Hukuman Setimpal: Kami Minta...

        Namun kedua amplop tersebut tidak sampai diterima oleh staf LPSK. Diduga amplop tersebut diberikan Ferdy Sambo guna melindungi istrinya, Putri Candrawathi agar tidak ditahan.

        Temuan lain yang ditemukan TAMPAK adalah pengakuan dari petugas keamanan di kediaman Ferdy Sambo.

        Petugas keamanan tersebut, kata Robert, diberi perintah oleh Ferdy Sambo untuk menutup portal menuju kompleks, kemudian petugas yang berjaga di situ diberi imbalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: