Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dulu Tolak Reklamasi, Anies Baswedan Malah Mau Buat Pulau G Jadi Permukiman

        Dulu Tolak Reklamasi, Anies Baswedan Malah Mau Buat Pulau G Jadi Permukiman Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI, Anies Baswedan rencananya akan menjadikan Pulau G hasil reklamasi era Basuki T. Purnama alias Ahok, sebagai kawasan permukiman.

        Ini bertentangan dengan slogannya yang dulu saat kampanye dan di awal masa jabatan sangat menentang sistem reklamasi.

        Rencana ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

        Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Anies Baswedan Tidak Direstui Presiden Jokowi Maju di Pilpres 2024: Seluruh Genderuwo akan Jegat Anies!

        Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono pun mengomentari hal tersebut. Gembong mengaku heran lantaran keputusan ini tidak sejalan dengan apa yang diucapkan Anies Baswedan saat kampanye. 

        "Justru pertanyaannya adalah dahulu dia paling menentang soal reklamasi, kan? Kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi," ujar Gembong Warsono saat dihubungi, Jumat (23/9).

        Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menyebut reklamasi yang dikerjakan era pemerintahan Ahok memang untuk dijadikan kawasan permukiman hingga tempat usaha.

        Baca Juga: PSI Tegaskan Tak akan Dukung Anies Baswedan Pilpres 2024, Giring: Kinerjanya Buruk!

        Reklamasi atau penambahan daratan dibutuhkan di ibu kota karena kebutuhan lahan yang semakin berkurang.

        “Artinya bermacam-macam, bisa juga untuk permukiman dan bisa saja campuran seperti perkantoran di situ. Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan yang berat maka perlu digeser,” paparnya.

        Menurut dia, program Ahok beberapa tahun lalu itu justru cukup bagus karena berupaya memenuhi kebutuhan lahan.

        Baca Juga: Soal Pertemuannya dengan dengan Anies Baswedan, AHY dan Surya Paloh Dianggap Bentuk Koalisi, JK: Ya Tidak Salah…

        “Apakah itu sesuai konsep awal dahulu, ya, kami belum tahu apa yang disampaikan Pak Anies. Ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta," tuturnya.

        Sebelumnya, kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI sebagai pemukiman warga.

        Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

        Baca Juga: Masyarakat Cenderung Dukung Sosok Pemimpin Teraniaya dan Sering Direndahkan, Pengamat: Contohnya Anies Baswedan

        “Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” bunyi Pergub tersebut.

        Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

        Baca Juga: Jusuf Kalla Dukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024: Rakyat Mendukung Orang yang Merasa Ditekan

        "Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan,” ucap Heru, Rabu (21/9).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: