Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cek Penanganan, Menteri PPPA Kunjungi Korban Rudapaksa di Jakarta Utara

        Cek Penanganan, Menteri PPPA Kunjungi Korban Rudapaksa di Jakarta Utara Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi remaja putri berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual di Hutan Kota  Jakarta Utara. Kehadiran Menteri PPPA dan tim layanan dari SAPA129 untuk mengetahui kondisi terakhir korban dan memastikan perkembangan pendampingan terhadap korban. 

        “Kami datang ke rumah keluarga korban yang paling utama ingin melihat kondisi korban dan sejauh mana pendampingan yang telah diberikan untuk korban kekerasan seksual dari teman sebayanya.  Setelah berbincang dengan korban dan kakaknya, kami ikut sedih dengan kondisi korban yang tentu saja masih sangat trauma dengan kejadian itu. Dukungan kami berikan kepada korban agar mampu pulih dari trauma dan bisa melanjutkan sekolah kembali. Dari keterangan psikolog dan konselor yang mendampingi korban, saat ini korban diberikan kekuatan dan dukungan untuk kembali bersekolah karena sebentar lagi akan menghadapi ujian sekolah. Nanti pendampingan khusus untuk memulihkan kesehatan jiwa korban akan kembali dilanjutkan setelah ujian sekolah selesai,” ujar Menteri PPPA di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (25/9 dikutip dalam keterangan resminya).

        Baca Juga: KemenPPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual pada Anak 12 Tahun yang Terjangkit HIV

        Menteri PPPA juga memberikan apresiasi untuk kakak korban yang sudah memberanikan diri melapor ke pihak berwajib agar adiknya bisa tertangani dan pelaku ditangkap.

        “Kami salut terhadap keberanian kakak korban yang tidak menunggu lama, segera melaporkan ke pihak berwajib setelah mendapat laporan kejadian tersebut dari teman korban. Keberanian keluarga korban ini perlu dicontoh oleh masyarakat luas. Setiap masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual dan melihat dan mendapatkan laporan kasus, harus segera bertindak untuk melapor agar kasusnya bisa segera tertangani. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga punya contact center khusus laporan pengaduan kekerasan, yaitu Layanan Pengaduan SAPA129 dengan menghubungi call centre 129 atau pesan Whatsapp di 08111-129-129,”tegas Menteri PPPA.

        Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni , para pelaku adalah anak putus sekolah berusia 11 hingga 13 tahun dan pihaknya memberlakukan UU Sistim Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengingat pelaku masih berusia anak. 

        “Kasus ini sudah dilakukan pemberkasan dan sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Kini kami menunggu hasil pemrosesan di Kejaksaan. Para pelaku kami titipkan sementara di Sentra Handayani. Untuk pendampingan terhadap korban juga sudah dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta,” ucap Aeni. 

        Baca Juga: Rakornas Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Hasilkan Komitmen Tangerang 2022, Simak Isinya!

        Dari hasil pertemuan, diperoleh keterangan bahwa para pelaku tidak memiliki gadget tetapi sering mengunjungi warung internet (warnet) untuk mengakses situs-situs yang hanya ditujukan untuk orang dewasa. 

        “Para pelaku yang termasuk dalam kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH)  ini harus juga diberikan edukasi atas setiap tindakan yang sudah mereka lakukan dan konsekuensi yang mereka hadapi. Orangtua juga harus lebih memberikan pengawasan, mengedukasi anak-anak mereka untuk tidak sembarangan mengakses konten berbahaya bagi kesehatan mental anak-anak mereka.  Ayo orangtua, seringlah komunikasi dengan anak kalian. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dan menjadi pelaku kekerasan,” tegas Menteri PPPA.

        Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P2AdanPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati yang turut hadir menyatakan akan segera berkoordinasi dalam hal edukasi kepada pengurus warnet.

        Baca Juga: Tega! Seorang Gadis Diperkosa 4 ABG Laki-laki di Hutan Kota Jakarta Utara, Ini Langkah KemenPPPA

        “Kami siap melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Provinsi DKI Jakarta terkait perijinan warung internet ini. Selanjutnya kami akan lakukan dialog dengan dinas terkait, dengan para pemilik dan pengelola internet untuk mengawasi anak-anak yang menjadi pelanggan warnet, agar mereka juga peduli dengan masa depan anak-anak. Kami akan edukasi agar posisi warnet terbuka dan terjangkau pengawasan pengelola warnet sehingga anak-anak dapat diawasi ketika di warnet dan mencegah anak-anak untuk tidak mengakses situs-situs yang hanya untuk orang dewasa. Kejadian ini mengingatkan kami kembali untuk lebih aktif menggandeng komunitas masyarakat, seperti dengan kader PKK, duta genre, mahasiswa, forum anak dan jaringan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Kami bisa ajak mereka pendampingan ke warnet,” ungkap Tuty.

        Pada kesempatan ini, Menteri PPPA juga menyerahkan dukungan pemenuhan kebutuhan spesifik bagi korban anak antara lain  yaitu paket seragam, perlengkapan sekolah dan uang tunai. Dalam kasus ini, Kemen PPPA melalui Tim SAPA129 terus berkoordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kasus, memastikan pendampingan dan pemulihan korban, serta mengawal proses hukumnya.

        Baca Juga: Bocah SD di Ciputat Diperkosa oleh OTK, KemenPPPA Dorong Proses Hukum dengan UU TPKS

        Para pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya berupa pidana penjara 15 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat ditetapkan pada anak paling lama 7,5 tahun penjara atau paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: