Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tega! Seorang Gadis Diperkosa 4 ABG Laki-laki di Hutan Kota Jakarta Utara, Ini Langkah KemenPPPA

Tega! Seorang Gadis Diperkosa 4 ABG Laki-laki di Hutan Kota Jakarta Utara, Ini Langkah KemenPPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang gadis berusia 13 tahun di Cilincing, Jakarta Utara, menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh 4 ABG laki-laki. Keempat terduga bocah tersebut berusia 11 hingga 13 tahun yang merupakan anak putus sekolah.

Kejadian pilu itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari sekolahnya. Kasus pemerkosaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 6 September 2022.

Baca Juga: Bocah SD di Ciputat Diperkosa oleh OTK, KemenPPPA Dorong Proses Hukum dengan UU TPKS

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong agar penanganan kasus kekerasan seksual terhadap korban tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.

"KemenPPPA mengecam dan tidak menolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban seperti restitusi dan layanan pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Selanjutnya, pelaku yang diduga masih berusia anak juga perlu mendapat perlindungan dan penanganan proses hukum sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk mempertimbangkan penempatan ABH di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) atau LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara) selama penanganan perkara berlangsung, atau LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) jika perkara sudah ada putusan Hakim yang tetap," kata Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, di Jakarta dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Bejat! Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung sejak Korban Usia 6 Tahun

Kronologi kasus bermula saat korban pulang sekolah dan bertemu dengan keempat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Hutan Kota, Jakarta Utara pada 1 September 2022. Salah satu ABH memeluk korban dan menanyakan apakah korban mau menjadi kekasihnya, namun korban menolak. Esok harinya, keempat pelaku yang sudah mengincar korban, kembali bertemu korban saat pulang sekolah. Saat itulah, keempat ABH melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: