Otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polri mengatakan keputusan ini merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.
Kabarnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan petikan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) Ferdy Sambo telah diserahkan pada hari Jumat, (23/09/22) lalu.
“Petikan putusan PTDH FS pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 September 2022, dikutip dari Antara.
Baca Juga: 3 Kapolda Aman, Polri Klaim Tak Ada Hubungan dengan Kasus Ferdy Sambo: Jangan Dikait-kaitkan!
Dalam hal ini Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penyerahan surat keputusan PTDH tersebut adalah sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.
Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo menurut Irjen Pol. Dedi Prasetyo, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri yang nantinya akan diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden.
Namun, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan jika Skep PTDH Ferdy Sambo perlu diserahkan ke Asisten SDM, kemudian dari Asisten SDM barulah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: 3 Kapolda yang Terendus Sokong Skenario Ferdy Sambo bakal Gak akan Diselidiki Polri karena...
Lanjut Dedi, Surat Keputusan PTDH tersebut sudah menjadi bukti bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya.
Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa proses administrasi terbitnya Surat Keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan
Dikatakan juga bahwa petikan Skep PTDH diberikan langsung kepada Ferdy Sambo tidak melalui pengacaranya, yang nantinya akan dibuktikan dengan tanda terima setelah surat tersebut diserahkan.
“Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut PTDH sudah clear,” jelas Dedi.
Melalui tanda terima atas penyerahan Skep PTDH Ferdy Sambo, barulah Kapolri menyerahkannya ke Presiden melalui Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden untuk dikeluarkannya Keppres tentang pemecatan Ferdy Sambo.
Kabarnya terakhir hingga saat ini, Skep PTDH Ferdy Sambo dari Polri belum masuk ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty