Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan jenderal bintang dua, Ferdy Sambo masuk dalam kasus kategori pelanggaran HAM berat. Hal inilah yang membuat banyak orang mendesak Kejaksaan Agung ikut turun tangan.
Kasus ini bahkan turut melibatkan para perwira menengah hingga perwira tinggi dalam proses penyelidikannya.
Ada tujuh anggota polisi berpangkat tinggi turut dalam upaya menghalang-halangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Jadi Turun Tangan dalam Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Kata Kadiv Humas Polri
Sidang etik juga masih berjalan dengan menghadirkan sejumlah anggota polisi aktif yang turut serta dalam upaya mengaburkan perkara tersebut.
Atas dasar hal itulah kini Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun langsung melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Alasannya, karena kasus pembunuhan dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai sebagai kategori pelanggaran HAM berat.
Permintaan agar Kejaksaan Agung turun langsung dalam penanganan kasus ini mengemuka dalam diskusi akademik bertajuk "Extra Judicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?".
Diskusi ini dihadiri sejumlah tokoh serta praktisi dari berbagai disiplin ilmu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty