Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OTT Hakim Agung, Mahfud MD: Mereka Selalu Berdalil Merdeka, Tapi Kenyataannya...

        OTT Hakim Agung, Mahfud MD: Mereka Selalu Berdalil Merdeka, Tapi Kenyataannya... Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo sangat prihatin dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hakim Agung Sudrajat Dimyati beberapa waktu lalu.

        Mahfud mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai penerobos blokade di lingkungan internal untuk memberantas mafia hukum. Kendati begitu, dia mengakui bahwa penerobos blokade yang dilakukan, seringkali digembosi oknum pengadilan.

        Baca Juga: Berikan Komando Buat Mahfud MD, Jokowi Soroti Kondisi Hukum Indonesia

        "Sering gembos di pengadilan. Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (27/9/22).

        Dalam hal ini, Mahfud mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai macam kerja keras dalam memberantas tindak korupsi. Melalui kinerjanya, Mahfud menyebut Kejaksaan Agung telah menunjukkan kinerjanya yang positif.

        "KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif," tegas Mahfud.

        "Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," jelasnya.

        Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa Presiden memintanya untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia. Dia juga mengatakan bahwa Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen. 

        Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, DPR: Sangat Memprihatinkan dan Miris!

        "Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: