Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apes! Lagi-lagi Gugatan PKS Soal PT 20 Persen Ditolak MK, Hakim Bilang: Mahkamah Tetap pada Pendiriannya

        Apes! Lagi-lagi Gugatan PKS Soal PT 20 Persen Ditolak MK, Hakim Bilang: Mahkamah Tetap pada Pendiriannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat aturan Presidential Thresold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang tertuang dalam konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kekinian, gugatan itu kembali ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

        Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. PKS memohon agar presidential threshold diubah menjadi 7 hingga 9 persen kursi DPR.

        Baca Juga: Anies Pusing Belum Dapat Parpol Buat Nyapres, Faizal Assegaf Punya Saran Bagus: Mending Istiqomah Bersama Rakyat Desak Hapus PT 20%

        Dalam sidang putusan pada Kamis (29/9/2022), hakim MK menolak seluruhnya permohonan PKS. Alasannya, karena penentuan angka presidential threshold merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy.

        Penentuannya adalah ranah pembuat UU, yakni DPR dan Presiden. Karena itu, penentuan besaran angka presidential threshold bukan ranah MK.

        "Terhadap ketentuan Pasal 22 UU 7/2017 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh parpol dan gabungan parpol, mahkamah tetap pada pendiriannya, yakni hal tersebut merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentukan Undang-Undang," kata Hakim Konstitusi, Envy Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan putusan.

        Dalam pengambilan putusan atas gugatan PKS ini, ternyata terdapat dua hakim yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion). Concurring opinion berarti hakim setuju dengan mayoritas hakim, tapi persetujuannya atas alasan berbeda. Dua hakim itu adalah Suhartoyo dan Saldi Isra.

        Baca Juga: Parpol Jadi Kendala, Anies Disarankan Gugat Sistem PT 20% ke MK: Mending Istikamah Bersama Rakyat

        "Hakim Konstitusi Suhartoyo tetap berpendirian sebagaimana putusan-putusan sebelumnya bahwa berkenaan dengan presidential threshold tidak tepat diberlakukan adanya persentase," kata Ketua MK, Anwar Usman. Adapun alasan Saldi Isra tidak dibacakan dalam sidang putusan ini.

        Kandasnya gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, sudah terdapat belasan gugatan presidential threshold yang 'ditolak' maupun 'tidak diterima' oleh MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: