Nasib Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Dihujat Habis-habisan Kawan Seperjuangan!
Keputusan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menerima menjadi pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan banyak tanggapan negatif dari masyarakat dan teman-teman seperjuangannya.
Tak hanya Febri, eks penyidik KPK Rasamala Aritonang juga diketahui menerima tawaran menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Diketahui, wadah yang berisi mantan pegawai KPK, Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menyayangkan keputusan kedua rekannya itu yang mau jadi pembela Sambo dan Putri.
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian, Ferdy Sambo Tak Lagi Bergelar Irjen
IM57+ menegaskan pihaknya tidak bertanggung jawab atas keputusan Febri dan Rasamala.
“Adanya anggota IM57+ Institute yang menjadi penasihat hukum dari Ferdy Sambo, maka hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan IM57+ Institute,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, kemarin.
Menurut dia, pihaknya tidak ingin abu-abu menyikapi langkah anggotanya menjadi penasehat hukum tersangka kasus pembunuhan. Sebab, IM57+ Institute mempunyai posisi yang tegas, terang dan jelas dalam melihat kasus yang melilit mantan Kadiv Propam itu.
“Kasus Ferdy Sambo merepresentasikan persoalan integritas yang sangat serius dan darurat dalam tubuh penegak hukum,” ujar pria yang akrab disapa Abung itu.
Maka itu, dia berpendapat, pengusutan kasus Sambo tidak hanya berhenti pada kasus pembunuhan.
“Tapi juga secara komprehensif pada kasus obstruction of justice,” ucapnya.
Tak hanya itu, penegakan hukum terhadap Sambo juga harus tuntas untuk dugaan suap yang dilakukannya terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga para ajudan.
“Serta dugaan pidana laporan palsu, harus dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari rangkaian tindak pidana ini,” tekan dia.
Sentilan juga datang dari mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia mendesak, Febri dan Mala mundur.
“Harapannya ubah keputusan dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka,” pinta Yudi.
Menurut dia, reaksi publik cenderung negatif terhadap keputusan keduanya. “Saya hormati keputusan dia. Namun mereka harus mendengarkan suara publik,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty