Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Panglima TNI Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Bisa Kembali Aktif Jadi Polisi, Irjen Dedi Tegas: Tidak Memiliki Hak

Eks Panglima TNI Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Bisa Kembali Aktif Jadi Polisi, Irjen Dedi Tegas: Tidak Memiliki Hak Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi pernyataan Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang sempat menghebohkan karena mengungkap kemungkinan Ferdy Sambo bisa kembali menjadi anggota kepolisian aktif meski telah dipecat tidak hormat.

Irjen Dedi menegaskan polisi yang telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Baca Juga: Polri Sudah Pastikan, Pemecatan Ferdy Sambo Tutup Ketakutan Gatot Nurmantyo

"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," ujar Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Pernyataan itu merespons video viral di media sosial Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden dan Menko Polhukam meninjau ulang Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Cium Konflik Internal Polri, Gatot Nurmantyo Peringatkan Masyarakat, Ferdy Sambo Bisa Berkuasa Lagi!

Menurut Gatot, aturan itu memberikan peluang bagi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dipecat tidak hormat, dapat melakukan peninjauan kembali sehingga bisa aktif lagi menjadi anggota Polri.

Irjen Dedi menerangkan sesuai Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, ketentuan mengenai PK hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: