Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya! Putri Candrawathi Sah Ditahan, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

        Akhirnya! Putri Candrawathi Sah Ditahan, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah kasus ini berlarut-larut selama kurang lebih tiga bulan, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri pada, Jumat (30/9/2022). 

        Tak hanya itu, setelah mendapat banyak kritikan, akhirnya Polri juga resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia ditahan selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

        Baca Juga: Netizen Ramai-ramai Ucap Syukur Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut keputusan penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

        "Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

        Putri sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.



        Saat mengumumkan pemecatan Ferdy Sambo, Listyo tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri. Mereka nampak berdiri berjejer di samping kiri dan kanannya.

        Baca Juga: Akhirnya Polri Jawab Jujur Soal Konsorsium 303 dan Kerajaan Judi Online Pimpinan Ferdy Sambo: Sementara Hasilnya...

        Beberapa di antaranya terlihat Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

        "Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: