- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Ketua KPK Diisukan Bernafsu Kriminalisasi Anies, Brigade 08 Tak Tinggal Diam: KPK Jangan Ada Niat Abuse of Power!
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dituduh melakukan kriminalisasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut laporan Tempo, Firli disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan dan mendesak penetapan Anies jadi tersangka dalam kasus itu.
Ketua Brigade 08, Zecky Alatas, yang merupakan organisasi pendukung Anies Baswedan merespons kabar itu. Zecky meminta KPK bersikap profesional dalam penegakan hukum dan tidak melakukan kriminalisasi.
Baca Juga: Surya Paloh Buru-Buru Deklarasi Capres 2024 Karena Buat Selamatkan Anies dari Kejaran Firli KPK
"Saya imbau KPK jangan ada niat diduga mengkriminalisasi atau abuse of power," ujar Zecky, Minggu (2/10/2022).
Dia mengingatkan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, harus berdasarkan kecukupan alat bukti. Bukan atas dasar tekanan pihak tertentu, apalagi atas desakan politik. Sebab, KPK merupakan lembaga independen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Soal Desas-desus Firli Bahuri Memaksakan Penanganan Perkara Formula E, KPK Bilang Begini
"Apabila dipaksakan, rakyat tidak dapat menerimanya, karena Anies Baswedan sosok yang bisa (dianggap) sebagai pemersatu bangsa," ingatnya.
Lagipula, katanya, sejauh ini KPK belum mengumumkan nilai kerugian negara dalam gelaran balap mobil listrik di Jakarta, awal tahun 2022 kemarin.
Oleh karena itu, dia berharap KPK dapat memberikan edukasi kepada anak bangsa, bila tidak ada kerugian negara dalam gelaran Formula E, maka kasus penyelidikan harus dihentikan demi hukum.
"Saya percaya KPK di bawah pimpinan Pak Firli (Bahuri) dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Ditengarai Terus Desak Satgas Tetapkan Anies sebagai Tersangka, KPK Akhirnya Buka Suara
Sebelumnya diberitakan Koran Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Laporan itu menyebut ada keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden 2024.
Dalam penyelidikan kasus Formula E, Anies telah menjalani proses klarifikasi pada Rabu (7/9/2022). Proses tersebut memakan waktu hingga 11 jam. Anies berharap apa yang disampaikannya dapat membantu kerja-kerja KPK agar semua menjadi terang.
"Tadi kami diminta memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan, Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang," kata Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: