Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Moeldoko Kalah ke-16 Kalinya, Sekjend Demokrat: Soliditas dan Loyalitas Kader Terbukti!

        Kubu Moeldoko Kalah ke-16 Kalinya, Sekjend Demokrat: Soliditas dan Loyalitas Kader Terbukti! Kredit Foto: Partai Demokrat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perlawanan Demokrat kubu Moeldoko terhadap kubu Agus Harimurti Yudhoyono berbuntut panjang hingga sampai saat ini. Terbaru, Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022.

        Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

        “Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum”, ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (3/10/22).

        Terkait kekalahan kesekian kalinya kubu Moeldoko ini, Riefky mengungkapkan kucinya ada pada solidaritas dan loyalitas kader.

        Baca Juga: PDIP Mending Nggak Usah Ungkit-ungkit Lagi Masa SBY Deh... Rocky Gerung Kasih Pesan Penting: Demokrat Makin Kuat!

        Kemenangan ini pun dinilai harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

        “Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024”, pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

        Penolakan 2 putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

        Baca Juga: Firli Bahuri Mohon Siap-siap Kalau Mau Senggol Anies Baswedan Meski Minim Bukti, Analisis Rocky Gerung Tajam: Anies 'Dijamin' Dua Tokoh!

        Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

        Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: