Ferdy Sambo Titip Pesan Jelang Sidang, Sebut Tindakannya Bentuk Kecintaan Kepada Istri
Menjelang persidangan, ternyata Ferdy Sambo menitipkan pesan kepada masyarakat luas. Di dalamnya Sambo mengatakan penembakan terjadi karena bentuk kecintaannya terhadap sang Istri, Putri Candrawathi.
Pesan itu cukup menyayat hati, karena Ferdy Sambo menunjukkan bahwa tidak ada usaha melakukan pembunuhan berencana. Bahkan, dalam pesan tersebut, Ferdy Sambo menunjukkan penyesalannya.
Pesan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Baca Juga: Siap Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan, Bharada E Siapkan Saksi dari Manado
"Kami dari Kuasa Hukum pak Ferdy Sambo sebelumnya diinformasikan bahwa sebenarnya Pak Ferdy Sambo ingin menyampaikan beberapa hal pada masyarakat melalui teman-teman wartawan. Namun karena tadi situasinya tidak memungkinkan, Pak Ferdy Sambo tidak bisa menyampaikan hal ini secara langsung," kata Arman Hanis, dalam keterangan tertulis yang diterima.
Berikut ini adalah pesan Ferdy Sambo saat proses awal pelimpahan berkas di Bareskrim pada Rabu pagi 5 Oktober 2022.
“Saya yang bertanggungjawab, isteri saya tidak terlibat,” kata dia.
“Saya pasrahkan nasib saya ke yg mulia majelis hakim,” jelasnya
“Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada isteri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri Saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” tambah Sambo.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Usai, Muncul Tragedi Kanjuruhan, Kinerja Polri Dipertanyakan
“Namun, Saya menyesal sangat emosional saat itu,” katanya.
“Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa,” katanya.
“Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban. Terima kasih,” tutup Sambo.
Sebelumnya, pada proses pelimpahan perkara tahap I, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu 14 September 2022.
Baca Juga: Menanti Perlawan Bharada E Kepada Ferdy Sambo di Persidangan
"Betul bahwa pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty