Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Joko Widodo Minta Kejagung Transparan dalam Persidangan Ferdy Sambo

        Presiden Joko Widodo Minta Kejagung Transparan dalam Persidangan Ferdy Sambo Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berkas perkara kasus tersangka Ferdy Sambo telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelimpahan tahap II.

        Perkara tersebut terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022.

        Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. 

        Baca Juga: Menanti Perlawan Bharada E Kepada Ferdy Sambo di Persidangan

        Dan dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta Kejagung transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat.

        Harapan rakyat Indonesia kini bertumpu kepada Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. 

        Dalam hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan  Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II).  

        Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Sempat Minta Perlindungan Istana Usai Bunuh Brigadir J

        Fadli Zumhana menyampaikan bahwa JPU terima  barang bukti atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW. 

        “Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022).

        Menurut Fadil, tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan. 

        Dia pun turut menjelaskan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). 

        Baca Juga: Sebut Putri Candrawathi Korban, Ferdy Sambo: Kabar yang Saya Terima Sangat Menghancurkan Hati Saya

        Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW. Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

        “Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya 

        Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM-Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah. 

        Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Usai, Muncul Tragedi Kanjuruhan, Kinerja Polri Dipertanyakan

        Mengawal kasus, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), dan Satgas 53, dilibatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. 

        Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini.

        Terkait dengan rumah aman Fadil menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai. Meski demikian, JAMPIDUM menurutnya telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: