Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo

        Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Malang -

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang disampaikan di Mapolres Malang, Kamis (6/10). Kapolri megatakan, sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik sudah menggelar perkara dan meyakini punya alat bukti permulaan yang cukup.

        Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) lalu itu telah menewaskan ratusan orang.

        Baca Juga: Berkaca Akan Tragedi Kanjuruhan, Zainudin Amali Beberkan Penyebab Kuatnya Rivalitas Supporter Lokal

        "Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Sigit.

        Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. "Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratannya layak fungsi belum dicukupi," ujar Kapolri.

        Kemudian, tersangka berikutnya Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema. Selain itu, tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri.

        "Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," kata Sigit.

        Lalu, tersangka BSA yang menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang. "Yang bersangkutan juga memerintahkan penembakan gas air mata," ujar Sigit.

        Baca Juga: Pemerintah Dukung Gerakan Trauma Support Mobility Tangani Supporter Arema Korban Tragedi Kanjuruhan

        Tersangka terakhir ialah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. "WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujar Sigit.

        Mantan Kapolda Banten itu menyebut keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan. Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

        Total ada 131 korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. Korban tewas diduga akibat tembakan gas air mata dari aparat kepolisian ke arah tribun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: