Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dari Baju Orange ke Rompi Merah, Ini Arti Pakaian yang Dipakai Ferdy Sambo Cs

        Dari Baju Orange ke Rompi Merah, Ini Arti Pakaian yang Dipakai Ferdy Sambo Cs Kredit Foto: Antara/Ndrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, Bripka RR dan jajaran tersangka lainnya akhirnya dipertontonkan Rabu (5/10/2022) ke publik. Mereka mengenakan sebuah rompi merah yang dikhususkan untuk para tahanan Kejagung.

        Pada rompi yang mereka kenakan, tampak nomor tahanan yang berada di bagian dada. 

        Usut punya usut, rompi tersebut bukan sembarang pakaian lantaran memiliki arti khusus. Lantas, apa arti dari rompi merah itu? Berikut penjelasannya.

        Baca Juga: Selangkah Lagi Menuju Persidangan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajak Masyarakat Kawal Kasus

        Pemilihan warna rompi yang dikenakan ke tahanan Kejagung terkait dengan satuan kerja. Adapun warna merah diperuntukkan para tahanan yang ditahan di bawah bidang pidana umum.

        Selain itu, tampak tulisan 'Tahanan' yang tertulis sebagai penanda status sosok yang mengenakan rompi tersebut. Rompi itu juga tercantum nomor tahanan serta logo Kejagung berwarna kuning keemasan.

        Adapun Sambo menyandang nomor tahanan 69, Putri Candrawathi nomor 74, Kuat Ma'ruf nomor 04, Bripka Ricky Rizal nomor 44, dan Bharada Eliezer (Bharada E) menyandang nomor 89.

        Baca Juga: Susul Ferdy Sambo Dipenjara, Putri Candrawathi Resmi Ditahan

        Selain rompi warna merah, Kejagung juga menyediakan rompi tahanan berwarna lain. Tujuannya, agar publik dapat membedakan tahanan dengan masyarakat awam selama proses hukum berlangsung.

        Selain tersangka yang terlibat secara langsung pembunuhan Brigadir Yosua, beberapa tersangka obstruction of justice (menghalangi proses hukum) lainnya juga tampil di depan wartawan dan publik mengenakan rompi merah tahanan Kejagung tersebut.

        Deretan tersangka itu terdiri atas beberapa oknum Polri yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

        Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan, Titip Pesan Kepada Anak Supaya Tetap Berbuat Baik

        Selain rompi merah tersebut, ada hal lain yang menyita perhatian publik. Pada saat pelimpahan kasus tahap II ke Kejagung tersebut, tampak eks Kadiv Propam itu mendapat perlakuan istimewa dikawal oleh para anggota Polri bak masih menyandang jabatan tinggi di Kepolisian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: