Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berlokasi di Kampung Kramat Blencong, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya. Penutupan TPS liar dilakukan petugas gabungan dibantu TNI-Polri, hingga aparatur pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Pelaksana Tugas Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, penutupan TPS ilegal itu merupakan tahapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. "Kami sudah lakukan penutupan tempat sampah ilegal tersebut. Tahapan penutupan sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/10/2022).
Ganda menjelaskan, penegakan aturan daerah dengan menutup TPS liar di lokasi tersebut, dilakukan sesuai ketentuan perundangan setelah pihaknya menerima laporan warga sekitar lokasi pembuangan sampah. "Awalnya dari laporan warga setempat yang mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut," katanya.
Laporan warga itu kemudian diteruskan dari pemerintah desa kepada kecamatan hingga pemerintah daerah dan langsung direspons pihaknya dengan melakukan penyegelan atau penutupan sementara. Satpol PP Kabupaten Bekasi selanjutnya melakukan pemanggilan kepada pengelola setelah melakukan penyegelan.
Menurut Ganda, pengelola akan dimintai keterangan yang akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pihak pengelola juga diminta membuat pernyataan tertulis untuk segera membersihkan area tersebut dari sisa sampah dengan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
"Sampah-sampah dari TPS liar ini merupakan sampah yang ditolak oleh TPA milik pemerintah. Karena sampah tersebut berasal dari Jakarta, maka kami minta untuk segera diangkut ke TPST Bantargebang," kata Ganda. Penutupan TPS liar dilakukan petugas gabungan dibantu TNI-Polri, hingga aparatur pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Pelaksana Tugas Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, penutupan TPS ilegal itu merupakan tahapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. "Kami sudah lakukan penutupan tempat sampah ilegal tersebut. Tahapan penutupan sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/10/2022).
Ganda menjelaskan, penegakan aturan daerah dengan menutup TPS liar di lokasi tersebut, dilakukan sesuai ketentuan perundangan setelah pihaknya menerima laporan warga sekitar lokasi pembuangan sampah. "Awalnya dari laporan warga setempat yang mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut," katanya.
Laporan warga itu kemudian diteruskan dari pemerintah desa kepada kecamatan hingga pemerintah daerah dan langsung direspons pihaknya dengan melakukan penyegelan atau penutupan sementara. Satpol PP Kabupaten Bekasi selanjutnya melakukan pemanggilan kepada pengelola setelah melakukan penyegelan.
Menurut Ganda, pengelola akan dimintai keterangan yang akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pihak pengelola juga diminta membuat pernyataan tertulis untuk segera membersihkan area tersebut dari sisa sampah dengan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
"Sampah-sampah dari TPS liar ini merupakan sampah yang ditolak oleh TPA milik pemerintah. Karena sampah tersebut berasal dari Jakarta, maka kami minta untuk segera diangkut ke TPST Bantargebang," kata Ganda
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: