Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diingatkan Menjaga Netralitas, ASN Tidak Boleh Ikut Politik Praktis!

        Diingatkan Menjaga Netralitas, ASN Tidak Boleh Ikut Politik Praktis! Kredit Foto: Pemkot Bandung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat aktivitas politik praktis. Hal itu merespons laporan soal adanya kepala sekolah yang mengundang orang tua siswa untuk mengikuti sosialisasi dan diskusi Program Indonesia Pintar yang digelar oleh salah satu partai politik (parpol).

        Yana menegaskan, ada aturan yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan parpol atau politik praktis."Ada regulasi soal ASN kalau terlibat dalam kegiatan parpol. Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik," tegasnya, kemarin.

        Yana memastikan bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang terlibat dalam kegiatan parpol, akan ditindak tegas sebagaimana perarturan yang berlaku. ASN yang diduga terlibat kegiatan parpol itu adalah Kepala SMPN 16 Bandung.

        Yana pun menyesalkan tindakan kepala sekolah tersebut. "Tentunya kami menyesalkan ada program Indonesia Pintar ini parpol melakukan satu kegiatan yang melibatkan ASN karena dia kepala sekolah SMPN 16," ujarnya.

        Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar sangat menyesalkan munculnya undangan kepada orang tua siswa dari Kepala SMPN 16 Bandung untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di salah satu partai.

        “Saya menyesalkan hal ini terjadi, tentu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan. Hal ini telah kami sampaikan saat sosialisai Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Atlantik,” kata Hikmat.

        Baca Juga: Hati-Hati! Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Tinggi

        Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung telah memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMPN 16. Selanjutnya dugaan pelanggaran akan dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

        "Ini juga sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pendidikan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,"pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: