Soal gugatan atas dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono disebut Mazdjo Pray sebagai pepesan kosong.
Gugatan ini tak main-main dan sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tercatat, empat pihak telah digugat dalam perkara ini, yaitu Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
Baca Juga: Pak Jokowi Tol Pekanbaru-Bangkinang Kapan Diresmikan?
“Ya, coba kita mundur ke belakang tepatnya bulan Mei 2017. Majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara terhadap orang bernama Bambang Tri Mulyono,” kata Mazdjo Pray melansir dari 2045 TV, Rabu (12/10/22).
“Dia ini adalah pengarang buku Jokowi Undercover. Dia divonis pengadilan negeri Blora Jawa Tengah karena terbukti menyebarkan fitnah lewat bukunya,” tambahnya.
Menurut dia, Bambang Tri Mulyono ini adalah orang yang terobsesi menjatuhkan wibawa Presiden Jokowi dengan menulis dan mengedarkan buku berjudul Jokowi Undercover yang berisi hoax fitnah tentang jati diri Jokowi beserta keluarga.
“Setelah keluar dari penjara, belum lama ini Presiden Jokowi digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan presiden tahun 2019,” jelas dia.
Gugatan itu diajukan oleh Bambang Tri Mulyono Senin kemarin dan dalam gugatan ini Bambang menunjuk Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
“Jadi maksud Si Bambang ini, ada tiga lembaga negara bersekutu sejak zaman Orde Baru membuat ijazah palsu seorang sejak SD, SMP, sampai SMA yang awalnya bukan siapa-siapa dan kebetulan sekarang adalah presiden,” katanya.
Baca Juga: 'Pantang Menyerah' Buktikan Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa Beber 'Tradisi' UGM yang Hilang
Menurut Mazdjo, ini karena Bambang tidak bisa menjatuhkan Presiden Jokowi lewat pemilu, jadi digunakan cara nyerang pribadinya Presiden Jokowi.
“Pengen lihat Bambang Tri tambah stress kalau ternyata memang enggak ada bukti dan ini cuma gugatan pepesan kosong,” katanya.
Sebagai informasi, dalam acara konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (11/10/2022) di Gedung Pusat UGM, Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan mahasiswa Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi tercatat sebagai angkatan tahun 1980 dan dinyatakan lulus.
Baca Juga: 'Pantang Menyerah' Buktikan Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa Beber 'Tradisi' UGM yang Hilang
“Kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty