Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Tri Mulyono Disebut Cuman Pansos Bikin Gugatan Soal Ijazah Palsu Presiden Jokowi

        Bambang Tri Mulyono Disebut Cuman Pansos Bikin Gugatan Soal Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial, Mazdjo Pray menyebut jika Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover hanya ingin pansos (panjat sosial) dengan membuat gugatan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Jokowi dalam pilpres 2019 lalu. 

        Sebagai informasi, dalam acara konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (11/10/2022) di Gedung Pusat UGM, Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan mahasiswa Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM.

        Baca Juga: Pengamat Baca Peluang Ganjar Pranowo Bisa Maju Pilpres 2024 Lewat KIB, Tanda PDIP Gagal Besar?

        Ia juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi tercatat sebagai angkatan tahun 1980 dan dinyatakan lulus.  

        “Kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” katanya.

        “Ya, coba kita mundur ke belakang tepatnya bulan Mei 2017. Majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara terhadap orang bernama Bambang Tri Mulyono,” kata Mazdjo Pray melansir dari 2045 TV, Rabu (12/10/22).

        Baca Juga: Nggak Ada Urusan Puan Maharani Kalah di Pilpres, Pengamat Sebut PDIP Sudah Siap Jadi Oposisi!

        “Dia ini adalah pengarang buku Jokowi Undercover. Dia divonis pengadilan negeri Blora Jawa Tengah karena terbukti menyebarkan fitnah lewat bukunya,” tambahnya.

        Menurut dia, Bambang Tri Mulyono ini adalah orang yang terobsesi menjatuhkan wibawa Presiden Jokowi dengan menulis dan mengedarkan buku berjudul Jokowi Undercover yang berisi hoax fitnah tentang jati diri Jokowi beserta keluarga.

        “Setelah keluar dari penjara, belum lama ini Presiden Jokowi digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan presiden tahun 2019,” jelas dia.

        Mazdjo juga menambahkan, melihat pasal 311 ayat 1 KUHP, jika ada seseorang menyatakan atau melakukan tuduhan tanpa bukti dan melakukan penistaan baik secara lisan maupun tertulis dapat diancam pidana sampai 4 tahun penjara. 

        Baca Juga: Ahoker Serang Anies Bikin Panas Medsos, Pengamat: Pilpres Masih Jauh Udah Mendidih, Ampun Deh!

        “Dan kalau ternyata upaya Bambang menjatuhkan harkat martabat Presiden Jokowi kembali kandas kayak dulu, saya meyakini kali ini Bambang bakal lebih lama mendekam di penjara,” kata dia.

        “Mungkin Bambang cuma pansos (panjat sosial) aja ya biar namanya tercatat di media pernah menggugat Presiden. Biar keren gitu, ya nggak keren sih menurut saya. Konyol, iya,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: