Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kena Getahnya! Usai Buat Gugatan Soal Ijazah Palsu Jokowi Bambang Tri Mulyono Ditangkap karena Penistaan Agama

        Kena Getahnya! Usai Buat Gugatan Soal Ijazah Palsu Jokowi Bambang Tri Mulyono Ditangkap karena Penistaan Agama Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tuntutan tentang dugaan Ijazah palsu Presiden Jokowi berbuntut panjang. Mengenai perkembangan yang ada, Polri menetapkan penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BTM), sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.

        "Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

        Baca Juga: Soal Niat Presiden Jokowi Reshuffle Menteri dari Partai Nasdem, Pengamat: Pak Jokowi Punya Nyali?

        Satu tersangka lainnya ialah Sugi Nur Rahardja. Saat itu, Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.

        Refly Harun juga mempertanyakan, apa yang menjerat Gus Nur dan Bambang Tri ini sehingga mereka ditangkap?

        “Ya sekali lagi mereka ditangkap bukan kejahatan-kejahatan konvensional tapi karena kejahatan yang diatur once again oleh Undang-undang ITE dan pasal-pasal penistaan agama yang tadi di zaman pemerintahan sekarang ini menjadi pasal yang lentur sekali,” kata Refly Harun melalui akun youtubenya, Kamis (14/10/22)

        Baca Juga: Temani Jokowi Tinjau Kereta Cepat, Dirut PLN Yakini Infrastruktur Listrik Rampung Juni 2023

        Menurut Refly, ada tadi tiga pasal yang selalu dikenakan yang sangat potensial menjerat siapapun. 

        “Satu undang-undang nomor 1 tahun 1946 ya, tentang penyebaran pemberitahuan bohong atau berita bohong,” kata dia.

        “Yang kedua undang-undang ITE, ya undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan undang-undang nomor 19 ya tahun 2000 berapa gitu,” tambahnya.

        Kemudian yang terakhir adalah pasal-pasal tentang penistaan agama. 

        “Ternyata dilemanya begitu jadi ada kelompok masyarakat yang mengadukan penistaan agama tidak diproses tapi yang tidak diadukan oleh kelompok lain cepat sekali diproses tidak hanya diproses bahkan langsung ditangkap,” jelasnya.

        Baca Juga: Usai Sebut Ijazah Presiden Jokowi Palsu, Bambang Tri Mulyanto Ditahan!

        Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono terkait dugaan informasi tidak benar atau hoaks soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Kendati demikian, Polisi mengungkapkan penangkapan Bambang bukan terkait dugaan ijazah palsu miliki Presiden Jokowi, melainkan terkait penyebaran ujaran kebencian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: