Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Buka-bukaan, Ternyata Begini Irjen Teddy Minahasa Bisa Dapatkan Narkoba

        Polri Buka-bukaan, Ternyata Begini Irjen Teddy Minahasa Bisa Dapatkan Narkoba Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri terus bergerak dan mulai berbenah, kali ini pihaknya mendapati salah satu perwira tingginya, Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata kedapatan terlibat kasus peredaran narkoba.

        Pendalaman Polda Metro Jaya menemukan bahwa barang haram tersebut bisa didapatkan Teddy dengan cara mengganti barang bukti narkoba yang merupakan sitaan Polres Bukit Tinggi itu dengan tawas.

        Baca Juga: Memasuki Tahun Politik, Ini Pesan Jokowi Kepada Petinggi Polri

        "Iya, (barang bukti sabu) ganti tawas," Beber Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

        Mukti juga mengatakan, Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dari Sumbar.

        Dia merinci, dari lima kilogram sabu-sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.

        Mukti Juharsa menjelaskan, Kamis malam pihaknya sudah memeriksa Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai saksi. Selanjutnya Jumat siang digelar perkara dan menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka.

        Baca Juga: Ya Ampun... Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

        "Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," jelas Mukti Juharsa.

        Sebelumnya, dalam konferensi pers, Jumat sore tadi, Kapolri, Jenderal Sigit Prabowo, menegaskan, Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam keterlibatannya dalam kasus narkoba.

        "Tadi pagi suda dilaksanakan gelar untuk menentukan. Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," bebernya.

        Baca Juga: Begini Kronologi Terungkapnya Bisnis Narkoba Irjen Teddy Minahasa

        Tak hanya itu, dia juga meminta Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.

        "Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," tegas orang nomor satu di Polri ini.

        Baca Juga: Terima Keluhan, Jokowi Minta Polri Benar-Benar Layani Masyarakat

        Tak hanya itu, Jenderal Sigit Prabowo juga meminta agar Kapolda Metro Jaya melanjutkan dan mengembangkan penanganan kasus narkoba yang juga melibatkan sejumlah oknum anggota Polri tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: