Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Pihak Ferdy Sambo: Tidak Jelas dan Tidak Lengkap!
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menilai bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, terdapat persoalan mendasar yang disusun secara tidak cermat.
"Dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami, pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Secara teoritis, kata Arman, dakwaan yang dibacakan JPU dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 143 ayat 3 KUHAP sebab dinilai tidak jelas dan tidak lengkap sebagai pertanggungjawaban secara faktual dan objektif.
"Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, tetapi kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang pada kontruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," jelasnya.
Dengan fakta yang hilang tersebut, kata Arman, menimbulkan potensi hilangnya keadilan bagi terdakwa yang tengah melakukan proses hukum di pengadilan.
Lebih lanjut, Arman menilai bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang hanya diambil dari satu keterangan saksi saja. Oleh sebab itu, Arman mengajukan keberatan pada dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi, satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu)," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: