Standar Etika Baru di Ruang Digital dengan Peningkatan Pengguna Internet Dunia
Dengan media digital, kini warganet bisa berpartisipasi berbagi hubungan melintasi geografis dan budaya. Mereka berkolaborasi dengan orang lain hingga lahir standar baru dalam etika yang disebut etika digital.
We Are Social menyebutkan data per Februari 2022 bahwa kini sudah ada 204,7 juta pengguna internet di Indonesia, yakni 74 persen populasi dengan 68 persen aktif di media sosial.
Baca Juga: Kenali Jejak Digital yang Tak Disadari Tertinggal di Internet
"Ini makin diperkuat juga data bahwa dari 8 miliar populasi penduduk dunia, 66 persen menggunakan handphone dan 63 persen menggunakan internet, 59 persen aktif di sosmed," ujar VP Head of Marketing East Java Bali Nusra PT Indosat Tbk, Heny Tri, saat saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Kamis (13/10/2022) dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Namun, ada survei Digital Civility Indeks di 2020 yang dipublikasikan pada 2021 bahwa Indonesia berada di urutan ke-29 dari 32 negara untuk mengukur tingkat kesopanan. Kondisi ini bertambah buruk dari survei yang sama di tahun 2019 sehingga perlu adanya kesadaran bersama di lingkup etika akan tanggung jawab serta integritas dan asas kemanfaatan ketika menggunakan media digital.
Perbuatan yang terkait etika berinternet meliputi menghargai orang lain, termasuk privasi ketika berbicara dalam jejaring internet. Sopan santun juga meliputi dalam ruang obrolan, berkirim pesan teks, suara, video di media sosial dan berkomentar di media online termasuk situs berita. Di mana, kompetensi literasi digital dalam ranah etika termasuk saat menyeleksi isi pesan dan informasi.
"Memahami netiket (etika berinternet) sebagai upaya membentengi dari konten negatif, memproduksi dan mendiatribusikan informasi, verifikasi pesan dalam standar netiket, dan berpartisipasi membangun relasi sosial saat berkolaborasi data," kata Heny lagi.
Pengguna internet juga harus menghindari jenis konten negatif seperti yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan maupun pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian hingga terkait SARA. Dampak dari pelanggaran tersebut akan membuat seseorang terjerat pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Sebaliknya, Heny mengajak agar pengguna internet memanfaatkan potensi internet untuk mengomunikasikan keterampilan atau keahlian; melakukan personal branding positif untuk meningkatkan nilai bisnis, serta belajar melalui saluran digital yang tersedia.
Baca Juga: Etika Masyarakat Digital Pengaruhi Ekosistem Berinternet Positif
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Head of Creative Visual Brand Hello Monday Morning, Andry Hamida; VP Head of Marketing East Java Bali Nusra PT Indosat Tbk, Heny Tri; serta mengundang Key Opinion Leader (KOL), seorang Public Figure Enno Lerian. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum