Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Ijazah Palsu Dilaksanakan, Presiden Jokowi Tak Datang, Bambang Tri Mendekam di Penjara

        Sidang Ijazah Palsu Dilaksanakan, Presiden Jokowi Tak Datang, Bambang Tri Mendekam di Penjara Kredit Foto: JPNN.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang perdata gugatan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (18/10/2022) tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. 

        Sebelum sempat menghadiri persidangan, Bambang Tri telah menjadi tersangka atas kasus penistaan agama pada pekan lalu.

        Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang terkenal sebagai penulis buku Jokowi Under Cover pada Senin (3/10/2022). 

        Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo Temui Megawati Soekarnoputri Ternyata Ini yang Dibahas

        Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).



        Dalam pengadilan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak hadir, ia diwakili langsung oleh tim kejaksaan.

        Tim kuasa hukum Bambang, Eggy Sudjana menyampaikan keberatannya dalam sidang itu. Ia menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi. 

        Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Kejagung Transparan dalam Persidangan Ferdy Sambo

        Menurutnya, Presiden Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.

        "Ini persoalan pribadi Jokowi kenapa diwakili kejaksaan kan bukan urusan negara. Ini perdata," kata Eggy dalam persidangan tersebut.

        Eggy menuntut Majelis Hakim menghadirkan Jokowi di sidang berikutnya. Sebab ia meyakini ini momen bagi Jokowi untuk membuktikan kebenaran ijazahnya.

        "Mohon kecermatan majelis dalam panggilan ke depan Presiden Jokowi harus hadir. Kenapa dia tidak hadir? Kalau memang dia nggak ada kepalsuan ya hadir dong," ujar Eggy.

        Ia juga menilai Jokowi tidak gentle menghadapi sidang tersebut. 

        Baca Juga: Harga BBM Subdisi Naik, Din Syamsuddin: Menunjukkan Presiden Joko Widodo adalah Rezim yang Tidak Pro Rakyat

        "Kalau pekan depan Jokowi enggak hadir putuskan saja ijazahnya palsu karena nggak berani datang, jangan jawaban pengadilan nggak berwenang," kata Eggy.

        Selain itu, Eggy menyinggung otoritas majelis hakim dalam mewujudkan keadilan. 

        "Yang mulia itu dimuliakan, kok (tergugat) dipanggil nggak dianggap. Oleh karena itu, dengan hormat, ini sidang terhormat setiap warga negara sama rata dalam hukum tanpa kecuali," tegas Eggy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: