Berkas perkara kasus tersangka Ferdy Sambo telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelimpahan tahap II.
Perkara tersebut terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Menanti Perlawan Bharada E Kepada Ferdy Sambo di Persidangan
Dan dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta Kejagung transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat.
Harapan rakyat Indonesia kini bertumpu kepada Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Dalam hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Sempat Minta Perlindungan Istana Usai Bunuh Brigadir J
Fadli Zumhana menyampaikan bahwa JPU terima barang bukti atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty