Haruskah Presiden Jokowi Datang Sendiri ke Persidangan Ijazah Palsu? Ini Penjelasan Refly Harun
Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Dalam sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, pihak tergugat alias Presiden Jokowi tidak hadir.
Diketahui, sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa (18/10/22) lalu dihadiri oleh puluhan ibu-ibu. Mereka sangat antusias ingin menyaksikan sidang perdana di lantai tiga PN Jakarta Pusat itu.
Selain presiden, sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka atas kasus penistaan agama pada pekan lalu.
Baca Juga: Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rocky Gerung Sebut KPU Harus Ikut Tanggung Jawab!
Kemudian muncul banyak pertanyaan di masyarakat, pertanyaan pertama, Apakah Presiden Jokowi harus hadir sendiri ke pengadilan?
Yang kedua, Apakah Presiden Jokowi berhak diwakili Jaksa pengacara negara?
Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun pun menjelaskan mengenai hal ini melalui channel Youtubenya, Rabu (19/10/22).
“Pertama-tama yang kita lihat, dalam petitum mengatakan yang digugat adalah Presiden Jokowi yang menyatakan tergugat satu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi tergugat satu itu adalah Joko Widodo yang kebetulan adalah seorang Presiden,” kata dia.
“Nah menurut saya, sebagaimana kasus-kasus lainnya ya boleh dong diwakili kuasa hukum. Masa harus datang sendiri? Kalau bisa diwakili oleh kuasa hukumnya why not?,” tambahnya.
Apalagi kata Refly, ini adalah kasus perdata, dimana sering sekali orang tidak datang sendiri tapi diwakili oleh kuasa hukumnya dan contohnya kasus perceraian.
Namun, Refly memberi catatan yang berhak mewakili presiden adalah kuasa hukumnya tapi bukan Jaksa pengacara negara.
“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” katanya.
“Tapi yang digugat presiden? Enggak, yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa? Karena ini terkait dengan ijazah, bukan terkait dengan kebijakan presiden, bukan juga terkait dengan SK Presiden, tapi ijazah seorang Joko Widodo,” kata dia.
Baca Juga: Lima Manfaat Presidensi G20 Indonesia bagi Para Pemimpin Daerah
Jadi dalam konteks menurut Refly, pernyataan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri yang protes Presiden Jokowi diwakili Jaksa, juga ada benarnya.
“Jadi Jokowi bisa hadir, tapi bisa juga dia menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya. Dan harus kuasa hukum yang sifatnya personal bukan yang sifatnya diwakili oleh kepentingan negara,” terang Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty