Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Jokowi Lakukan Kesalahan dalam Persidangan Ijazah Palsu, Refly Harun: Tidak Boleh Diwakili Jaksa!

        Presiden Jokowi Lakukan Kesalahan dalam Persidangan Ijazah Palsu, Refly Harun: Tidak Boleh Diwakili Jaksa! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam sidang gugatan ijazah palsu, Presiden Jokowi tidak hadir di persidangan, sebagai gantinya, pihak presiden sebagai tergugat langsung diwakili oleh tim jaksa. 

        Salah satu tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono selaku orang yang menggugat Presiden Jokowi, yakni Eggi Sudjana menyampaikan kritikannya terhadap perkara yang berjalan dalam persidangan ini.

        Ia menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi. Menurutnya, Presiden Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.

        Baca Juga: 227 Bencana Terjadi Selama Oktober, Muhadjir Effendy Ikuti Arahan Jokowi: Jangan Ragu Tetapkan...

        "Ini persoalan pribadi Jokowi kenapa diwakili kejaksaan kan bukan urusan negara. Ini perdata," kata Eggy dalam persidangan tersebut.

        Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan jaksa pengacara negara untuk mewakilinya dalam persidangan. 

        Karena jaksa pengacara negara termasuk instrumen negar sedangkan gugatan ini sifatnya langsung kepada pribadi Presiden Jokowi.

        “Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” kata Refly melalui channel Youtubenya Rabu (19/10/22).

        Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Diwakili Jaksa, Diteriaki Massa: Aduh Ijazah Palsu!

        “Tapi yang digugat presiden? Enggak yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa karena ini terkait dengan ijazah bukan terkait dengan kebijakan presiden bukan terkait dengan SK Presiden tapi ijazah seorang Joko Widodo,” tambah dia. 

        Jadi dalam konteks menurut Refly, ini benar juga Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri. 

        “Jadi Jokowi bisa hadir tapi bisa juga dia menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya. Dan harus kuasa hukum yang sifatnya personal bukan yang sifatnya diwakili oleh kepentingan negara,” terang Refly. 

        Baca Juga: Foto Temannya Tak Cukup, Isu Ijazah Palsu Milik Jokowi Masih Bertebaran: Tunjukkan, Bukan Reunian...

        Misalnya yang menjadi pengacara adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung harusnya Hakim menolak karena ini adalah kasus pribadi yang digugat bukan keputusan Jokowi sebagai

        presiden. 

        “Jadi Presiden Jokowi bisa hadir atau bisa diwakili kuasa hukumnya tapi kuasa hukumnya bukan dari Kejaksaan Agung tetapi kuasa hukum pribadi atau pengacara swasta,” kata dia. 

        “Dan nanti pengacaranya dibayar menggunakan uang pribadi Presiden Jokowi bukan dengan keuangan negara,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: