Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Ijazah Palsu, Ini Alasannya
Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan bahwa dalam kasus gugatan ijazah palsu, Presiden Jokowi tidak bisa diwakilkan oleh jaksa pengacara negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sebagai pihak tergugat tidak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang perdata ijazah palsu pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Baca Juga: Sidang Ijazah Palsu Dilaksanakan, Presiden Jokowi Tak Datang, Bambang Tri Mendekam di Penjara
Tim pengacara Bambang Tri Mulyono selaku penggugat menyindir dan menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi.
Menurut mereka, Presiden Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.
Karena jaksa pengacara negara termasuk instrumen negara sedangkan gugatan ini sifatnya langsung kepada pribadi Presiden Jokowi.
“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” kata Refly melalui channel Youtubenya Rabu (19/10/22).
Baca Juga: Lima Manfaat Presidensi G20 Indonesia bagi Para Pemimpin Daerah
“Tapi yang digugat presiden? Enggak yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa karena ini terkait dengan ijazah bukan terkait dengan kebijakan presiden bukan terkait dengan SK Presiden tapi ijazah seorang Joko Widodo,” tambah dia.
Jadi dalam konteks menurut Refly, ini benar juga Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri.
“Jadi Jokowi bisa hadir tapi bisa juga dia menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya. Dan harus kuasa hukum yang sifatnya personal bukan yang sifatnya diwakili oleh kepentingan negara,” terang Refly.
Misalnya yang menjadi pengacara adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung harusnya Hakim menolak karena ini adalah kasus pribadi yang digugat bukan keputusan Jokowi sebagai
presiden.
“Jadi Presiden Jokowi bisa hadir atau bisa diwakili kuasa hukumnya tapi kuasa hukumnya bukan dari Kejaksaan Agung tetapi kuasa hukum pribadi atau pengacara swasta,” kata dia.
“Dan nanti pengacaranya dibayar menggunakan uang pribadi Presiden Jokowi bukan dengan keuangan negara,” tambahnya.
Tapi Refly mengatakan kalau bukan soal pribadi (soal yang berhubungan negara) maka negara wajib kemudian menyediakan pengacara atau lawyer yaitu dalam hal ini Kejaksaan Agung bagi presiden.
“Misalnya Presiden Jokowi yang digugat adalah SK-SK nya sebagai presiden dan lain sebagainya,” jelas Refly.
Refly juga mengatakan, sebenarnya masyarakat tidak perlu memerintahkan Presiden Jokowi datang sendiri ke pengadilan.
“Karena emang hadir juga nggak harus. Karena kita tidak boleh juga mempermalukan martabat karena dalam diri Presiden itu sebagai kepala negara,” jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty