Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Asal Diwakili oleh Pengacara Swasta yang Dibayar Pakai Uang Sendiri

        Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Asal Diwakili oleh Pengacara Swasta yang Dibayar Pakai Uang Sendiri Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo atau Jokowi diperbolehkan tidak datang dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. 

        Namun Presiden Jokowi harus menunjuk sendiri kuasa hukumnya secara pribadi bukan disediakan oleh negara atau memakai kuasa hukum dari kejaksaan. 

        Presiden juga harus membayar kuasa hukum yang membelanya dengan uang pribadi. 

        Baca Juga: Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

        Hal ini diungkapkan oleh ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun melalui akun youtubenya, Refly Harun Rabu (19/10/22). 

        “Pertama-tama yang kita lihat, dalam petitum mengatakan yang digugat adalah presiden Jokowi ya jadi menyatakan tergugat satu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi tergugat satu itu adalah Joko Widodo yang kebetulan adalah seorang Presiden,” kata dia.

        “Nah menurut saya, sebagaimana kasus-kasus lainnya ya boleh dong diwakili kuasa hukum. Masa harus datang sendiri? Kalau bisa diwakili oleh kuasa hukumnya, why not?,” tambahnya.

        Apalagi kata Refly ini adalah kasus perdata, dimana sering sekali orang tidak datang sendiri tapi diwakili oleh kuasa hukumnya, contohnya kasus perceraian.

        Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Datang dalam Sidang Ijazah Palsu, Emak-emak Teriak: Mana Nih Tergugat? Gak Hadir!

        Namun, Refly memberi catatan yang berhak mewakili presiden adalah kuasa hukumnya tapi bukan Jaksa pengacara negara.

        “Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” katanya.

        “Tapi yang digugat presiden? Enggak yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa karena ini terkait dengan ijazah bukan terkait dengan kebijakan presiden bukan terkait dengan SK Presiden tapi ijazah seorang Joko Widodo,” tambah dia. 

        Jadi dalam konteks menurut Refly, apa yang disampaikan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri juga benar.

        “Jadi Jokowi bisa hadir tapi bisa juga dia menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya. Dan harus kuasa hukum yang sifatnya personal bukan yang sifatnya diwakili oleh kepentingan negara,” terang Refly. 

        Baca Juga: Soal Pertemuan Presiden Jokowi dengan Teman-teman UGM Usai Gugatan Ijazah Palsu, Rocky Gerung: Itu Bahasa Tubuh Bukan Bahasa Hukum

        Diketahui, sidang perdana kasus ini telah dimulai sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa (18/10/22) kemarin lalu, dan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu. 

        Mereka sangat antusias ingin menyaksikan sidang perdana di lantai tiga PN Jakarta Pusat itu.

        Selain presiden, sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka atas kasus penistaan agama pada pekan lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: