Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Fasilitasi 800 Pelaku Parekraf dapatkan Sertifikasi SNI CHSE

        Pemerintah Fasilitasi 800 Pelaku Parekraf dapatkan Sertifikasi SNI CHSE Kredit Foto: Kemenparekraf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memfasilitasi 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf)di seluruh Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sepanjang 2022.

        Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan untuk berwisata dengan aman, nyaman, dan sehat di Indonesia.

        “Kami harapkan melalui program ini, akan bertambah 800 usaha di sektor parekraf yang tersertifikasi SNI CHSE,” ujar Menteri PariwisaraSandiaga Salahuddin Uno,, Rabu (19/10).

        Sandiaga mengungkapkan, sejak 2020 hingga 2021, pihaknya telah memfasilitasi sebanyak 11.986 usaha pariwisata agar tersertifikasi CHSE di seluruh Indonesia.

        “Menurut survei yang dilakukan pada 2022 sebanyak 53% wisatawan lebih memilih hotel dengan pertimbangan kesehatan serta protokol yang bersih dan lengkap. Hal ini terbukti dari preferensi hotel yang mengalami peningkatan pengunjung sampai 30 persen,” imbuhnya.

        Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE, tutur Sandiaga, Kemenparekraf bersama Badan Standardisasi Nasional pada akhir 2021 telah meluncurkan SNI 9042:2021 yang selanjutnya disebut SNI CHSE di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

        “Sertifikasi SNI CHSE ini bersifat voluntary atau sukarela, namun sebagai piranti penting yang diperlukan untuk membangkitkan sektor parekraf,” ujarnya.

        Pendaftaran SNI CHSE melalui laman chse.kemenparekraf.go.id telah dibuka pada 15 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 22 Oktober 2022. Terdapat beberapa tahapan seleksi dan verifikasi bagi para pelaku parekraf untuk memperoleh SNI CHSE.

        “Salah satunya bagi Usaha Mikro Kecil (UMKM), yang belum pernah mendapatkan fasilitasi CHSE sebelumnya dari Kemenparekraf. Ada pula terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mungkin yang difasilitasi adalah hotel-hotel nonbintang dan pelaku UMKM,” ujarnya.

        Sandiaga berharap melalui program sertifikasi CHSE ini para pelaku dapat memberikan keyakinan lebih terkait produk pelayanan pariwisata Indonesia sudah memenuhi gold standard dan telah memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan yang ketat dan disiplin sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional.

        “Saya mengajak para pelaku usaha usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi SNI CHSE tahun 2022,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: