Indodax Ungkap Industri Kripto Indonesia Masuk Babak Baru, Regulasi OJK Jadi Kunci
Kredit Foto: Indodax
Industri blockchain dan aset kripto Indonesia memasuki fase baru seiring menguatnya kerangka regulasi pascaalihan pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaku industri menilai kepastian regulasi menjadi fondasi penting agar sektor aset digital tidak lagi hanya bertumpu pada perdagangan kripto, tetapi berkembang menjadi ekosistem yang mendukung inovasi, investasi, dan ekonomi digital.
CEO Indodax William Sutanto mengatakan proses transisi pengawasan aset kripto ke OJK berjalan relatif baik melalui pendekatan soft landing. Menurutnya, tahap selanjutnya adalah memperkuat integrasi industri kripto dengan ekosistem jasa keuangan tanpa mengorbankan ruang inovasi maupun perlindungan konsumen.
"Kami tidak melihat transisi ke OJK sebagai sesuatu yang perlu ditakuti. Pendekatan soft landing membuat proses perubahan berjalan cukup baik. Yang terpenting adalah bagaimana kepastian regulasi yang semakin kuat dapat menjadi fondasi bagi industri untuk menjadi ruang inovasi dan integrasi yang lebih luas dengan ekosistem keuangan dengan tetap menjaga perlindungan konsumen," ujar William dalam panel diskusi Indonesia Blockchain Week 2026.
William menilai industri aset digital membutuhkan regulasi yang adaptif mengingat perkembangan teknologi blockchain berlangsung sangat cepat. Karena itu, keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen menjadi faktor utama agar pelaku industri domestik mampu bersaing di tingkat global.
"Industri kripto berkembang sangat cepat. Karena itu, yang perlu terus dicari adalah keseimbangan agar inovasi tetap memiliki ruang untuk berkembang, sementara perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas," katanya.
Di sisi industri, William menilai bertambahnya jumlah crypto exchange berizin menjadi perkembangan positif karena memperluas pilihan bagi investor. Namun, ia mengingatkan pertumbuhan jumlah pelaku usaha perlu diimbangi peningkatan volume transaksi agar industri tetap sehat.
Menurutnya, apabila jumlah pelaku terus bertambah sementara volume perdagangan tidak tumbuh sejalan, konsolidasi industri berpotensi terjadi dalam beberapa tahun mendatang.
"Semakin banyak pemain tentu memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen. Namun, kita juga perlu melihat bagaimana pasar terus berkembang. Karena jika jumlah pemain bertambah sementara volume pasar tidak tumbuh sejalan, konsolidasi bisa menjadi salah satu dinamika yang terjadi ke depan," ujarnya.
Selain penguatan regulasi, pembahasan dalam Indonesia Blockchain Week 2026 juga menyoroti perluasan pemanfaatan teknologi blockchain di sektor riil melalui tokenisasi aset (real world assets/RWA), tokenisasi kekayaan intelektual (intellectual property tokenization), hingga pembangunan infrastruktur digital.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan blockchain membuka peluang digitalisasi berbagai aset, mulai dari surat berharga, komoditas, emas, properti, hingga infrastruktur sehingga dapat diakses oleh investor dengan skala investasi yang lebih beragam.
"Investor kecil, investor menengah, investor besar bisa menjadi bagian daripada ekosistem investasi karena adanya blockchain dan juga adanya kemampuan untuk mendigitalisasi aset-aset dan bisa membagi dalam bentuk bagian-bagian yang lebih kecil dan lebih terjangkau bagi para investornya," ujarnya.
Baca Juga: Indodax Perkuat Strategi Retensi, Hadirkan Fitur DAX Rewards ke 10 Juta Pengguna
Baca Juga: Quantum Computing Dinilai Jadi Tantangan Baru bagi Blockchain, Ini Langkah Indodax
Baca Juga: Indodax Sebut Pasar Kripto Kini Fokus pada Arah Kebijakan The Fed Usai Tahan Suku Bunga
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai blockchain dan teknologi Web3 juga berpotensi memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual nasional, mulai dari sistem perizinan, distribusi royalti, hingga pembiayaan berbasis aset intelektual.
"Blockchain membuka ruang untuk memperkuat kebijakan, perizinan, royalti, hingga menghadirkan model pembiayaan baru berbasis IP. Namun satu prinsip harus tetap dijaga, inovasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan konsumen," katanya.
Indodax menilai perkembangan tersebut menunjukkan industri blockchain Indonesia mulai bergeser dari sekadar pertumbuhan pasar menuju pembentukan ekosistem yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Ke depan, penguatan regulasi, tata kelola, dan inovasi dinilai menjadi faktor penting agar teknologi blockchain dapat dimanfaatkan lebih luas di berbagai sektor ekonomi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: