Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jurus BW Lindungi Ferdy Sambo Hancurkan Bukti Kejahatannya: 'Nih, Sudah Kopian CCTV-nya'

        Jurus BW Lindungi Ferdy Sambo Hancurkan Bukti Kejahatannya: 'Nih, Sudah Kopian CCTV-nya' Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah fakta baru terkuak dalam sidang pembacaan dakwaan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan peran terdakwa Mantan pejabat sementara Kepala Subbagian Pemeriksaan Baggak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW) yang berperan menyalin fail elektronik berupa rekaman video dari kamera televisi bersirkuit tertutup (CCTV).

        Baca Juga: Usai Tahu Cerita Ferdy Sambo adalah Kebohongan: 'Terdakwa ARA Sangat Kaget karena Tidak Menyangka, Telepon HK dengan Gemetar'

        Surat dakwaan itu menguraikan Baiquni merupakan polisi yang disuruh melihat dan menyalin isi digital video recorder (DVR) dari CCTV di pos pengamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

        Awalnya, Ferdy Sambo khawatir karena isi rekaman CCTV itu berada di tangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

        Ada perwira lain dari Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto, yang menyerahkan isi rekaman CCTV dari sekitar rumah Ferdy Sambo itu kepada penyidik Polres Jaksel. Namun, kemudian Chuck Putranto kembali mengambil rekaman itu dari Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

        Memang Rifaizal sempat menanyakan alasan Chuck meminta rekaman CCTV itu lagi. Walaupun, Chuck mengatakan bahwa hal itu karena ada perintah dari Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Gak Main-main, Bharada E Sudah Siapkan 12 Saksi untuk Lawan Ferdy Sambo Cs

        Begitu memperoleh fail rekaman CCTV lagi, Chuck lantas meletakkannya di bagasi Toyota Innova miliknya. Selanjutnya, Chuck yang saat itu aktif sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri menuju kantornya.

        Pada Selasa, 12 Juli 2022 sore, Ferdy Sambo menghubungi Chuck Putranto. Dalam pembicaraan per telepon itu Ferdy Sambo meminta Chuck datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga.

        Sekitar pukul 20.30 WIB, Chuck menghubungi Baiquni agar datang ke rumah Ferdy Sambo. Saat itu, Chuck meminta Baiquni menyalin isi CCTV dan melihatnya.

        "Tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck sebagaimana dinukil JPU untuk surat dakwaan terhadap Baiquni.

        Baca Juga: Siap-siap! Pengacara Bharada E Siapkan Strategi Khusus Lawan Ferdy Sambo Cs

        Baiquni sempat menanyakan kepada Chuck Putranto apakah menyalin fail itu tidak menjadi masalah. Namun, Chuck Putranto mengatakan bahwa dirinya telah dimarahi Ferdy Sambo. "Saya takut dimarahi lagi," tutur Chuck.

        Selanjutnya, Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya.

        Setelah mengambil DVR dari mobil Chuck, Baiquni langsung menuju kantor sekretaris pribadi Kadivpropam di lantai 1 Gedung Utama Mabes Polri. Di situ, Baiquni menyiapkan satu laptop Microsoft Surface dan kabel HDMI. Dia menyambungkan DVR itu dengan laptopnya.

        Ternyata dari tiga DVR yang diambil, hanya ada satu yang menyimpan gambar. DVR CCTV dari pos satpam di Kompleks Polri Duren Tiga itu mengarah ke rumah nomor 46, 45, dan 43.

        Baca Juga: Bharada E Ngaku Tak Terima Uang Rp1 Miliar yang Dijanjikan Ferdy Sambo, Sang Pengacara Tegas: Dia Tidak Pernah Menyentuh

        Baiquni lantas mencari fail hasil rekaman CCTV pada 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, dia memindahkan fail itu ke flashdisk merah hitam. Setelah itu, Baiquni kembali ke Kompleks Polri Duren Tiga untuk menemui Chuck. "Nih, sudah kopian CCTV-nya," kata Baiquni kepada rekannya sesama polisi itu.

        JPU menyebut tindakan Baiquni Wibowo menyalin isi DVR barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa disertai surat tugas merupakan perbuatan ilegal. "Tidak sah atau melawan hukum," kata jaksa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: