Kepentok APBD, Komisioner KND: Banyak Daerah Tak Setuju Implementasikan UU Tentang Disabilitas
Menurut Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Rachmita Maun Harahap, masih banyak daerah belum punya peraturan untuk disabilitas. Untuk itu, dia mengatakan bahwa KND akan mengadvokasi pemerintah dan lembaga terutama di daerah dalam pemenuhan hak-hak disabilitas.
"Sudah ada 514 kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah tentang disabilitas. Akan tetapi, masih kurang banyak," kata Rachmita saat ditemui di sela pertemuan hari kedua HLIGM-FRPD 2022, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Ketua HWDI Maulani: DKI Jakarta Bisa Jadi Percontohan Kota Inklusif di Indonesia
Rachmita mengungkapkan, di tingkat pemerintah daerah, pihaknya menargetkan adanya 200 peraturan daerah pada tahun 2026. Ini merupakan suatu tantangan. Pasalnya, ia menyebut masih banyak kepala daerah tidak setuju dengan adanya Undang-undang nomor 8 tahun 2016.
"Tidak semua daerah setuju ada UU tersebut dan mempertanyakan anggarannya bagaimana. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka hanya sedikit, tapi kalau mau tambah kami usahakan bantu," katanya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Agustiah Rotinsulu, mengatakan, sejak 6 tahun lalu, implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ternyata masih jauh dari harapan. Ia menyebut realisasi kepada masyarakat di level daerah belum cukup dikatakan berhasil.
"Kami telah melakukan pengkajian-pengkajian serta memonitor di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Dari kajian yang dilakukan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, tercatat 10 kota di Indonesia itu rata-rata dinas-dinas itu belum mengerti sama sekali, belum mengerti tentang konsepsi penyandang disabilitas ini," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah tingkat kabupaten/kota harus melakukan implementasi yang langsung bisa dirasakan masyarakat penyandang disabilitas di daerah.
Baca Juga: Menko PMK Sebut Pemerintah Terus Perkuat Komitmen Pembangunan Berperspektif Penyandang Disabilitas
"Mereka belum mengerti tentang konsep penyandang disabilitas itu apa. Jadi kami melihat gap atau challenge (tantangan) bahwa dari UU Nomor 8 tahun 2016 belum sampai ke tingkat kabupaten atau kota," kata Maulani.
Maulani mengatakan, untuk efektivitas implementasi Undang-undang penyandang disabilitas perlu ada aturan turunan yang dibuat melalui peraturan daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: