Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebelum Jalani Sidang, Bharada E Tekuk Lutut dan Sungkeman ke Orang Tua Brigadir J

        Sebelum Jalani Sidang, Bharada E Tekuk Lutut dan Sungkeman ke Orang Tua Brigadir J Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J bertekuk lutut dan sungkeman kepada orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

        Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, aksi sungkeman Richard dilakukan pada saat 12 saksi, termasuk ayah dan ibu Brigadir J, memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

        Baca Juga: Bharada E Sempat Berniat Selamatkan Brigadir J dengan Bilang 'Bang Lari Bang', Ronny: Dia Berharap Ada Kesempatan

        Adapun 12 saksi yang dipanggil, yakni Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum korban), Samuel Hutabarat (ayah korban), Rosti Simanjuntak (ibu korban), Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

        Sebanyak 12 saksi yang hadir pada hari ini dijadwalkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan yang juga dihadiri oleh Richard beserta kuasa hukumnya.

        Pada sidang sebelumnya, Richard sempat mengungkapkan permohonan maaf atas perbuatannya pada Brigadir J. Richard mengaku dirinya menyesal telah melakukan penembakan yang berdampak pada meninggalnya Brigadir J.

        Baca Juga: Ferdy Sambo akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Bharada E, Perang Kesaksian Keduanya Dimulai

        Kendati demikian, Richard menuturkan bahwa dirinya tak kuasa menolak apa yang menjadi perintah dari seorang jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.

        "Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal (Ferdy Sambo)," jelas Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: