Presiden Jokowi Sebut Ijazah Tidak Penting, Refly Harun: Gak Apple to Apple Dong!
Dalam sebuah sesi pidato Presiden Jokowi beberkan soal ijazah yang dianggap tidak begitu penting.
Presiden Jokowi mengatakan justru yang paling penting adalah tingkatkan skill dan
kemampuan yang dimiliki oleh seseorang.
“Semua negara, sekarang ini persaingannya ada di situ. Bukan, ijazahmu apa? Bukan adu ijazah, tapi ada skill, ada kompetensi,” kata Presiden Jokowi dalam video tersebut.
Sontak, cuplikan video ini di retweet oleh Twitter dokter Tifa. Dan nampaknya dalam cerita tersebut dokter Tifa semakin yakin bahwa Presiden Jokowi telah memalsukan semua dokumen yang dimilikinya. Termasuk dokumen pendidikannya ya
Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun juga ikut menberi komentar.
Menurut dia, kontroversi soal ijazah Presiden Jokowi belum selesai dan apa yang dikatakan Presiden Jokowi ini sepenuhnya salah.
“Ini tinggal tergantung konteksnya sesungguhnya. Jadi tidak bisa kita berpikir dikotomi ya. Karena dua-duanya penting, administrasi penting dan substansi juga penting ya,” kata Refly melalui youtube channelnya, Selasa (25/10/22).
Namun menurutnya, administrasi dan substansi tidak ada yang lebih penting, karena bukan untuk diperbandingkan. Kecuali kita memperbandingkan mana yang lebih baik, misalnya belajar bahasa Jerman atau bahasa Perancis.
“Tapi sesuatu yang tidak Apple to Apple, tidak bisa kita bandingkan. Jadi kalau kita mau melamar pekerjaan tanpa ijazah. Ya mana bisa!,” jelas dia.
Baca Juga: PBNU Sebut Presiden Jokowi Cocok Jadi Bapak Santri Indonesia, Jasanya Besar: Faktanya, Beliaulah...
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.
Gugatan penulis Buku "Jokowi Undercover" itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca Juga: Teman Satu Angkatan Presiden Jokowi Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty