Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Ditunda

        Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Ditunda Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hakim sidang perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santosa, menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo. Dengan begitu, Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir ditetapkan.

        "Dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak dan dakwaan penuntut umum nomor register perkara Perkara nomor 796/Pid. B/2022/PN JKT. SEL telah dibuat dan disetujui sesuai ketentuan pasal," kata Wahyu dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

        Baca Juga: Tak Percaya Istri Ferdy Sambo Dilecehkan, Bharada E Siap Bantu Keluarga Brigadir J Temukan Keadilan

        Wahyu menuturkan sidang kembali ditunda pada hari Selasa (1/11/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, dia juga meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang juga hadir pada sidang terdakwa lain, yakni Bharada Richard Eliezer sebelumnya.

        "Kita tunda pada hari Selasa, tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin. Tolong dihadirkan," katanya.

        Sementara itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, juga meminta nama-nama dari 12 orang saksi yang nantinya dihadirkan oleh JPU.

        Baca Juga: Drama Ferdy Sambo, Brigadir J Disebut Tak Pernah Mengeluh, Eh Ucapan Vera Beda, Rupanya Ada Ancaman!

        "Melalui Yang Mulia Majelis Hakim, kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan, nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum," katanya.

        Sebelumnya, 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (26/10/2022) lalu adalah pihak dari korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ke-12 saksi termasuk terdiri dari 10 orang anggota keluarga, 1 orang kekasih Yosua, dan 1 orang Kuasa Hukum Yosua.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: